Mohon tunggu...
Irene Juniatin P. IPS UNJ
Irene Juniatin P. IPS UNJ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

enjoy!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mewujudkan Wilayah Layak Huni Melalui Program "Kotaku" (Kota Tanpa Kumuh)

20 Desember 2020   22:26 Diperbarui: 20 Desember 2020   22:28 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk terbanyak ke-4 didunia. Kepadatan penduduk di Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan social mulai dari kemiskinan, kriminalitas, kemacetan, sampai pada masalah lingkungan yang dapat menimbulkan wabah penyakit. Lingkungan sendiri dapat diartikan sebagai suatu tempat/wilayah yang didiami oleh suatu penduduk. Jika lingkungan mengalami gangguan atau kerusakan maka akan mempengaruhi kehidupan penduduk setempat itu, hal ini akan merugikan masyarakat karena akan merasakan dampaknya baik dari segi tempat tinggal, lingkungan alamnya bahkan kondisi kesehatan masyarakat juga dapat menjadi ancaman. Maka dari itu kita sebagai makhluk hidup yang diciptakan Tuhan paling sempurna diberi akal sehat untuk berpikir dan sudah semestinya manusia ikut melindungi, menjaga, mengantisipasi, dengan berbagai caranya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman untuk ditinggali.

Beragam upaya dan  program  yang dilakukan  pemerintah untuk  mengatasi permukiman kumuh masih saja ditemukan permukiman masyarakat miskin di hampir setiap sudut kota yang  disertai  dengan  ketidaktertiban  dalam  hidup  bermasyarakat  di  perkotaaan misalnya yaitu pendirian rumah maupun kios dagang secara liar dilahan --lahan pinggir jalan  sehingga mengganggu  ketertiban  lalu  lintas  akhirnya  menimbulkan  kemacetan jalanan kota. Ketidaksiapan suatu kota dalam menghadapi urbanisasi berpotensi terjadi peningkatan  pertumbuhan permukiman kumuh perkotaan hal ini selalu menjadi masalah yang mengkhawatirkan bagi masyarakat setempat maupun pemerintah. Keberadaan permukiman kumuh ternyata merupakan salah satu jalan yang memiliki kendali atas penyangga perekonomian kota.  Sebelumnya pemerintah telah menyelenggarakan beberapa program untuk mengatasi permasalahan lingkungan khususnya untuk permukiman kumuh dengan berbagai program yang dicanangkan, program tersebut diantaranya adalah :

  • P2KP (1999-2006), Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan. Mengatasi krisis ekonomi dengan meningkat kapasitas masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan melalui pembentukan kelembagaan masyarakat yang representatfif, mengakar dan akuntabel.
  • PNPM (2007-2014), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri. Membantu masyarakat miskin perkotaan mendapatkan manfaat dari peningkatan kualitas lingkungan dan tata kepemerintahan yang baik.
  • P2KKP (2016), Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan. Mewujudkan kualitas sarana, prasarana dan utilitas umum yang lebih baik dalam pencapaian sasaran bidang pembangunan kawasan permukiman.
  • KOTAKU (2016-2021), Kota Tanpa Kumuh. Peningkatan Kualitas Permukiman kumuh dan Pencegahan timbulnya kumuh baru.

Seperti yang telah tertera diatas bahwa salah  satu  program  yang  sedang dilakukan  pemerintah  untuk  mengatasi  masalah permukiman  kumuh  di  perkotaan  yang terjadi saat ini yaitu  dengan  melaksanakan  program  Kota  Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU adalah program yang mendukung adanya peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar pada permukiman kumuh untuk mewujudkan wilayah yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Program ini mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program ini dilaksanakan pemerintah secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi "platfrom" atau basis penanganan kumuh yang  menitrgrasi  berbagai  sumber  daya  dan  sumber  pendanaan,  termasuk  dari pemerintah  pusat,  provinsi,  kota  /kabupaten,  swasta,  masyarakat,  dan  pemangku kepentingan lainya.  KOTAKU sendiri bertujuan untuk membangun sistem yang terpadu untuk  penanganan  kumuh, dimana  pemerintah daerah  memimpin  dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implemantasinya.

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 menjelaskan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 mengamanatkan pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan melalui penanganan kualitas lingkungan permukiman yaitu peningkatan kualitas permukiman kumuh, pencegahan tumbuh kembangnya permukiman kumuh baru, dan penghidupan yang berkelanjutan. Pada tahun 2016 masih terdapat 35.291 Ha permukiman kumuh perkotaan yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia sesuai hasil perhitungan pengurangan luasan permukiman kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus mengalami penambahan apabila tidak ada bentuk penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya program ini menggunakan platform dimana terdapat kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya akan tetapi dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemeran utama dalam persiapan masyarakat yang dijadikan sebagai subyek pembangunan melalui revitalisasi peran Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Proses transformasi social masyarakat menuju permukiman layak huni dan berkelanjutan ini dilaksanakan untuk memperbaiki sikap, perilaku maupun cara pandang suatu masyarakat terhadap lingkungannya, kemudian hasil yang didapat berupa wujud pengendalian nilai seacara universal dan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat. Asset yang ditujukan pada program KOTAKU berkaitan dengan kelembagaan masyarakat, sumber daya manusia pada masyarakat dan Kel/Desa, sumber daya manusia PEMDA kota/Kabupaten, dan tenaga pendamping.

Terdapat beberapa indicator yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan program KOTAKU, karena indicator ini juga menjadi standar apakah wilayah tersebut layak dibenahi atau tidak. 1) Bangunan Gedung dilihat dari ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk, kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang, ketidaksesuaian dengan persayaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan. 2) Jalan lingkungan dimana kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman, lebar jalan yang tidak memadai, kelengkapan jalan yang tidak memadai. Kemudian 3) Ketersediaan air minum, dalam aksesnya, tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu, tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan. 4) Drainase lingkungan, ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan, menimbulkan bau, tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan. 5) Pengelolaan air limbah juga perlu dilihat dari segi ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah, ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku, tercemarnya lingkungan sekitar. Lalu 6) Pengelolaan persampahan, ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan, ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah. 7) Pengamanan kebaran juga menjadi indicator dalam pelaksanaan program ini, ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif, ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai, ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran. Dan yang terakhir terdapat ruang terbuka public, ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH), ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non hijau/ruang terbuka publik (RTP).

Terdapat beberapa kegiatan yang telah terlaksana pada program KOTAKU ini, diantaranya :

  • Terlaksananya baseline data kumuh di 11.067 kelurahan/desa di 269 kota/kabupaten
  • Terlaksananya penanganan kumuh melalui pola Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK); dilaksanakan di 220 kelurahan/desa
  • Terlaksananya percepatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui kolaborasi kota di 100 kota/kabupaten
  • Terlaksananya kegiatan Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK) di 845 kel/desa dan Business Development Center (BDC) di 15 kota/kab
  • Terlaksananya kegiatan pilot PRBBK (Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Komunitas) Bencana Kebakaran di 26 kel/desa
  • Terlaksananya Integrasi Perencanaan; sudah ada RKPKP di 84 kab/kota fasilitasi APBN dan sedang difinalisasi Slum Improvement Action Plan (SIAP) di 18 kab/kota melalui fasilitasi Neighborhood

Ditengah kondisi pandemic virus covid-19, program ini terus digencarkan untuk mencegah penyebaran virus tersebut sampai ke wilayah tingkat RT dan RW. Sebagai upaya pencegahan virus covid-19  dilaksanakannya kegaiatan pembagian masker, penyediaan alat cuci tangan, cairan disinfektan dan pembagian sembako. Setelah virus covid-19 usai, program ini akan terus berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan semoga program KOTAKU ini juga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan awalnya yaitu menciptakan lahan yang layak huni dan jangan lupa bahwa upaya yang telah pemerintah berikan harus di iringi dengan kemauan masyarakat itu sendiri untuk berpartisipasi dalam menyukseskan program ini.  

REFERENSI

Nurhasanah. (2019). Implementasi Kebijakan Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh)

Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun