Mohon tunggu...
irene hartono
irene hartono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Haruskah Ormas Radikal di Bubarkan di Indonesia?

15 Oktober 2018   14:16 Diperbarui: 15 Oktober 2018   15:17 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Negara Indonesia merupakan negara yang masih berkembang dan masih memerlukan banyak pembangunan maupun dari segi hukum ataupun di segi infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukannya organisasi-organisasi yang dapat membantu Indonesia dalam bidang pembangunan. Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki ormas baik maupun ormas jahat yang disebut ormas radikal.

Organisasi kemasyarakatan atau ormas memiliki makna sebagai organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, profesi, kebutuhan, kepentingan, agama, dan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dari zaman dahulu, telah banyak orang yang ingin menguasai Indonesia. Bahkan sampai saat ini, masih saja ada orang-orang yang berusaha untuk menguasai negara kita agar mengikuti tujuan yang mereka inginkan dan yang menyimpang dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Salah satu cara orang-orang tersebut dapat mengubah tujuan negara kita agar mengikuti tujuan yang mereka inginkan adalah dengan membangun ormas dengan tujuan yang berbeda dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas ini memiliki sikap radikal yang menyebabkan mereka untuk membela secara mati-matian mengenai suatu kepercayaan, keyakinan, agama atau ideologi yang dianutnya.

Radikal sendiri berasal dari bahasa latin, "radix" yang berarti "akar". Menurut KBBI, radikal berarti secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Dalam bidang politik, kata radikal sering mengacu kepada individu, gerakan atau partai yang memperjuangkan perubahan sosial atau sistem politik secara mendasar atau keseluruhan.

Apakah perlu organisasi masyarakat radikal dibubarkan? Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Karena Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga hanyalah organisasi yang positif yang seharusnya ada di Indonesia, dan bukan ormas radikal. 

Ormas radikal seharusnya tidak ada di Indonesia karena ormas radikal sudah membatasi kebebasan rakyat beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ormas radikal juga membatasi rakyat dalam berekspresi, dan berpendapat.

Apakah kita bisa membubarkan ormas radikal di Indonesia? Sebenarnya di Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013. Pembubaran Ormas di Indonesia bisa dilakukan tetapi caranya tidak mudah, karena harus ada banyak tahapan yang dilewati.

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa ormas radikal yang sudah dibubarkan. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu contohnya. HTI adalah ormas yang didirikan oleh Taqiyyuddin An Nabhani pada tahun 1953 dan telah dibubarkan pada 19 Juli 2017. 

Ormas ini dipimpin oleh Syeikh Atha' Abu Rasytah dan pengikutnya adalah orang-orang dari kalangan umat Islam dan sudah sampai jutaan pengikut baik laki laki maupun wanita. Ormas ini memiliki ideologi pan-Islamis yang menganggap ideologinya sebagai ideologi islam. Ormas ini dibubarkan karena dinilai menyimpang dari ideologi Pancasila dan NKRI. 

Salah satu contoh kegiatan HTI yang melanggar Pancasila adalah di dalam organisasi HTI, ada rancangan undang-undang dasar dimana di dalamnya mencakup konsep khilafah yang bermaksud menghancurkan konsep negara bangsa dan hal ini  akan sangat berbahaya karena akan mengganggu persatuan Indonesia. Selain itu, HTI juga terbukti menolak adanya demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun