Di samping segala kelebihan yang ditawarkan, uang elektronik yang menjadi figur utama dalam transaksi digital juga memiliki kekurangan dari segi keamanannya. Lain dari alat transaksi non tunai lainnya, uang elektronik ini tidak menggunakan password sehingga perlu kewaspadaan dari para pedagang agar informasi data transaksi dan Riwayat aktivitas perpindahan uang tidak diketahui oleh pihak lain. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan sangat membahayakan bagi si pemilik uang elektronik dan berpotensi terjadinya tindak kriminal. Menurut Hayuningtyas (2015) dalam (Chellapa, 2012) bahwa keamanan menurut pandangan konsumen yakni: "The subjective probability with which consumers believe that theirpersonal information (private and monetary) will not be viewed, stored,and manipulated during transit and storage by inappropriate parties in amanner consistent with their confident expectations." Dengan ini masyarakat yakin dan percaya bahwa segala bentuk keamanan bentuknya secret. Pihak manapun tidak ada yang dapat melihat, menyimpan maupun memanipulasi sesuatu dalam hal privatisasi mereka.
Keberhasilan dalam pengimplementasian program kebijakan digitalisasitransaksi pada pasar tradisional di Sidoarjo tentu tidak lepas dari partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai fasilitator dan seluruh stakeholders keuangan & perbankan di Indonesia yang mengatur, mengoordinasi, dan mengawasi penyelenggaraan aktivitas transaksi non tunai yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kontribusi nyata dan dukungan dari para pedagang pasar tradisional di Sidoarjo sebagai aktor yang bermain di dalamnya menjadi kunci utama kesuksesan pengimplementasian kebijakan ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI