Mohon tunggu...
Ire Aprilia
Ire Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Pasif

Mahasiswi biasa biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Hubungan Internasional

20 Juli 2023   01:40 Diperbarui: 20 Juli 2023   02:06 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Hak kekayaan intelektual merupakan hak ekslusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang maupun sebuah Lembaga untuk mendapatkan kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang telah diciptakan dan dimiliki. Hak kekayaan intelektual dapat dibilang mencakup serangkaian hak hukum yang diberikan kepada pencipta atau pemilik intelektual yakni seperti penulis, penemu, seniman, invator dengan tujuan untuk melindungi suatu karya kreatif dan inovatif yang telah tercipta. Hak kekayaan intelektual terdiri dari berbagai bentuk seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri dan rahasia dagang. hak kekayaan intelektual tentunya tidak hanya bersifat lokal saja melainkan dalam skala internasional.

Hak kekayaan intelektual memiliki peranan penting dalam Hubungan internasional yakni sebagai bentuk perlindungan yang efektif terhadap suatu karya atau ciptaan seseorang, selain itu suatu bentuk karya atau ciptaan ini dapat dipertanggungjawabkan secara sah diseluruh dunia. Sebelumnya Hak kekayaan intelektual ini pada abad ke 20 telah masuk kedalam perundingan global antar negara-negara didunia sehingga Hak Kekayaan intelektual ini telah masuk dalam bagian Agreement Estabilhising The World Trade Organization. Hak Kekayaan Intelektual juga termasuk dalam perundingan dan perjanjian internasional yaitu dengan adanya persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights)  yang telah dikeluarkan oleh organisasi perdagangan dunia (WTO). Didalam TRIPS tersebut telah tercakup berbagai jenis Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk Hak Cipta, Hak Paten, merek dagang dan rahasia dagang. dalam hal ini dimaksudkan agar seluruh negara-negara didunia untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap Hak Kekayaan Intelektual.  

Dalam hal ini Hubungan internasional selain terdiri dari perjanjian internasinal tesebut juga telah tercakup aspek lain seperti Hukum internasional yang memiliki peran untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, mempromosikan kerjasama antar negara dan melindungi Hak Asasi Manusia. Jika ditelisik lebih dalam Hak Kekayaaan intelektual ini memiliki keterkaitan dengan hukum internasional. Karena dalam Hak kekayaan intelektual telah diatur dan didasarkan pada perlindungan serta hak-hak kreatif serta inovatif individu/ suatu kelompok. Dalam hal ini dapat dilihat dari adanya pengklaiman produk batik indonesia yang telah diklaim oleh malaysia pada ajang miss grand di tahun 2018.

Hal ini dapat dinyatakan sebagai suatu tindakan pengklaiman secara sepihak demi keuntungan pribadi. Serta dalam hal ini juga bersangkutan dengan hukum internasional terhadap Hak Cipta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam hal ini telah menyangkut dengan adaanya organisasi internasinal yaitu WIPO yang memiliki peran sebagai organisasi kekayaan intelektual dunia yang telah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta dan pemilik kekayaan intelektual dapat dilindungi diseluruh dunia sehingga penemu dan pencipta diakui dan dihargai karena akal budi mereka.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual telah melewati batas negara dengan melibatkan berbagai aktor dalam suatu negara dan negara lainnya untuk saling berkonstribusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan secara kerjasama. Dapat dikatakan juga bahwa Hak Kekayaan Intelektual ini memiliki peran penting dalam hubungan internasional sebagai bentuk perlindungan dan hak ekslusif terhadap suatu penemuan dan karya yang dimana perlu dijaga hak kepemilikannya serta pentingnya menjaga suatu kepemilikan secara sah dan legal yang telah secara pasti dilindungi oleh negara serta peran aktor lain dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu Hak Kekayaan Intelektual ini dalam perundingan internasional memiliki suatu tujuan untuk mencapai sesuatu dalam aspek kepemilikan.

Sakul, P. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA WARISAN BUDAYA BATIK BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/29865,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun