Mohon tunggu...
Irdia Bushori
Irdia Bushori Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Aku adalah Mentari Bagi Pikiranku dan Malaikat Bagi Jiwaku

Selanjutnya

Tutup

Politik

Civil Society dan Jawaban Terhadap Problematika Masyarakat

25 Mei 2012   18:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:47 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perubahan merupakan kodrat moderasi, kodrat absolut yang tak mungkin mampu ditentang, perubahan adalah proses pergantian dari satu kondisi menuju kondisi lainnnya, kondisi lama yang digantikan oleh kondisi baru. Perpindahan dari zona stagnasi ke zona progresitas. dari subordinasi atas dominasi menuju kesederajatan universalitas, dari sentralisasi menuju desentralisasi, peralihan komprehensif dari keterkungkungan menjadi keterbukaan, dan lain sebagainya. Dalam skala kualitas. Perubahan dipahami sebagai semangat perbaikan untuk melakukan evaluasi sistemik dan berkala menuju ruang baru yang kental dengan aroma perlombaan, perlombaan untuk senantiasa memberikan kontribusi kualitas terbaik atas kerja-kerja kemanusiaan.

Perubahan dari pemerintahan orde baru ke reformasi merupakan catatan penting sejarah perjalanan bangsa, bagaimana entitas masyarakat yang merupakan elemen utama dari sistem sosial mengambil peran dalam biduk perbaikan penyelenggaraan tata kelola sistem yang dianggap telah menyimpang jauh dari tujuan berdirinya Negara. Penyelenggaraan Negara yang terpusat tanpa memberikan ruang koreksi bagi perangkat sosial lainnya menjadi salah satu alasan determinan tumbangnya rezim orde baru kala itu, selain carut marutnya sistem politik yang diperparah dengan kondisi ekonomi nasional yang dibebani oleh utang luar negeri yang begitu menyengsarakan.

Alhasil. Reformasi menjadi satu-satunya jalan menuju perbaikan kondisi bangsa. Arus keterbukaan informasi, kemerdekaan berpikir, berkumpul, berserikat dan berpendapat, serta semakin masifnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seakan berjalan bersamaan dengan modernisasi dalam segala bidang. Pengelolaan aset kekayaan Negara, sistem perbankan yang makin kompeten dan computerized, pemanfaatan sumber daya alam dengan pembangunan industri tekstil dan properti yang beralih dari pendayagunaan tenaga manusia kepada penggunaan perangkat mesin/robot dan lain sebagainya, membuat Indonesia menjadi Negara industri baru dengan persaingan yang makin kentara.

Namun, disela laju pertumbuhan ekonomi dan politik yang begitu akseleratif, dengan ditandai banyak berdirinya gedung-gedung pencakar langit yang mewah nan angkuh, nampak terlihat sangat kontras dengan keberadaan ratusan gubuk-gubuk reyot disekililingnya, ditengah gemuruh lantang suara yang keluar dari gedung-gedung perwakilan rakyat, masih banyak dijumpai anak-anak usia sekolah yang menempuh takdirnya dipinggiran jalan, ditengah desentralisasi penyelenggaraan otonomi daerah yang digadang-digadang mampu menjadi jalan keluar terkait efektifitas pemerataan pendapatan, masih banyak ditemui sekolah-sekolah diberbagai daerah yang hampir rubuh karena lapuk dan tidak terurus. Apa sebetulnya yang menjadi permasalahan mendasar bangsa yang sudah merdeka hampir 66 Tahun ini? apakah UUD tidak menjadi kitab sakti yang harus dijalankan dengan penuh amanah dan tanggung jawab? dimana letak problematika yang harus diselesaikan? dan bagaimana sebaiknya pemerintah pusat maupun daerah serta elemen civil society memainkan fungsi dan perannya secara baik dan benar?

“Kritik adalah anak kandung kebijaksanaan” begitu ungkap Plato sang filsuf yunani kuno. Kritik menjadi alat efektif untuk menilai dan mengevaluasi suatu fenomena yang hadir ditengah-tengah masyarakat-negara. Kritik juga merupakan jembatan ideal proses perbaikan, perubahan/progresitas menuju keparipurnaan. Dalam konteks sistem pemerintahan, unsur utama tegaknya pilar-pilar demokrasi adalah keterlibatan secara aktif-partisipatif elemen civil society (LSM, ORMAS, OKP). Civil society lahir sebagai konsekuensi logis dari pemerintahan yang menerapkan demokrasi sebagai sistem politiknya. Civil society memiliki 2 peran, peran Pertama adalah peran vertikal. Ini dikarenakan civil society lahir, tumbuh, berkembang, berjalan, bersama, oleh dan untuk masyarakat. Peran Kedua adalah peran horizontal, sebagai penyampai aspirasi masyarakat kepada pemerintah, wadah aktualisasi masyarakat dalam keikutsertaan yang didasari atas hak sebagai warga Negara dalam melakukan justifikasi kepada pemerintah, sarana pembelajaran demokrasi masyarakat, mitra konsultasi masyarakat-pemerintah, pusat pengaduan, assessment dan advokasi masyarakat, serta menjadi mitra konstruktif-komunikatif pemerintah dalam distribusi program-program kegiatan yang terkait dengan penuntasan problematika sosial, ekonomi, politik maupun hukum yang ada dimasyarakat.

Berbagai program pemerintah baik pusat maupun daerah yang terkait dengan penuntasan problematika yang hadir di masyarakat banyak yang tidak tepat sasaran, atau tepat guna. Program yang juga melibatkan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah, serta kementerian-kementerian dan dinas-dinas terkait dirasa kurang manfaatnya, ketika program tersebut tidak merata pelaksaannya kesemua unsur lapisan masyarakat, atau malah program tersebut dengan atau tanpa sengaja berhenti ditengah jalan.

Oleh karena itu diperlukan upaya komprehensif dan tersruktur dengan melibatkan elemen civil society yang memang memiliki fungsi vertikal dan horizontal untuk melaksanakan program-program yang tepat sasaran, tepat guna, berkala dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara keseluruhan.

Kedepan diharapkan pemerintah dapat menjalankan aktifitas pengabdiannya dengan betul-betul memperhatikan unsur pokok serta kebutuhan masyarakat luas, dan berdampingan dengan elemen civil society dalam distribusi program yang berdaya guna, berkelanjutan dan akuntabel, hal tersebut semata-mata dilaksanakan sebagai manifestasi dari wujud kerja nyata pemerintah serta elemen masyarakat menuju cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang memang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun