Teller menurut kamus Bank Indonesia adalah petugas bank yang bertanggung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat; tanda tangan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen transaksi; pada lembaga keuangan, pada umumnya kasir bekerja dibelakang gerai (counter), pada bank besar telah ditetapkan tugas dan fungsi kasir berdasarkan uraian tugas, misalnya seorang kasir memproses penerima simpanan yang diterima lewat surat, menyimpan, dan mencatat seluruh bukti penyimpan dan pembayaran dari setiap nasabah.
Berdasarkan uraian kamus Bank Indonesia diatas, maka fungsi seorang Teller sangat vital dalam dunia perbankan. Dikatakan menjadi vital berarti Teller berhubungan dengan produksi dan bersifat kontinu. Pada beberapa bank, jabatan Teller tidak bisa dipindahtugaskan dengan gampang, bahkan beberapa bank mengharuskan persetujuan level direksi untuk pemutasian seorang kasir.
Istri saya sebagai Teller di Mikro Laju CIMB Niaga Unit Pematangsiantar telah bekerja sejak Desember 2010. Pada akhir September 2011 tanpa alasan yang jelas dimutasikan atas permintaan HR Mikro Laju CIMB Niaga Sumbagut. Surat pemutasian datang dari perusahaan rekrutmen PT Permata Indo Sejahtera dan dimutasi menjadi karyawan rekrutmen di PT Permata Indo Sejahtera.
Sejak kejadian diatas, saya mencoba membuka buku Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada salah satu pasal ternyata pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dioutsourcingkan tertuang dalam undang-undang tersebut. Dan ternyata yang membuat saya terkejut, dengan pemahaman saya terhadap job Teller yang jelas berhubungan dengan produksi ternyata tidak bisa dioutsourcingkan. Beda halnya dengan driver, cleaning service, dan security. Hal ini dikuatkan oleh saudara saya yang memiliki pengalaman di perusahaan outsourcing dan salah satu rekan teman saya yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Kedua narasumber ini membenarkan bahwa Teller Bank tidak bisa dioutsourcingkan.
Yang menjadi pertanyaan di benak saya, kenapa perusahaan sebesar PT BANK CIMB NIAGA, Tbk melakukan kesalahan seperti yang saya duga? Â Lantas, apabila dugaan saya benar, mengapa PT PERMATA INDO SEJAHTERA yang memiliki kantor pusat di Jakarta serta memiliki banyak klien perusahaan besar juga melakukan kesalahan yang sama? Atau memang pengertian UU No 13 Tahun 2003 sangat sumir? Lantas, apabila ini menjadi benar terjadi kesalahan, kemana istri saya harus mengadu?Apalagi ternyata sewaktu istri saya menandatangani kontrak kerja dengan PT Permata Indo Sejahtera, istri saya hanya menandatangani 1 buah perjanjian sehingga tidak ada kontrak perjanjian kerja yang dipegang oleh istri saya sebagai pekerja. Sungguh aneh....
Pertanyaan demi pertanyaan ini mendorong saya menulis di Kompasiana dan berharap kasus-kasus seperti ini mampu diangkat menjadi topik utama di media massa. Semua harapan ini tidak lain agar hanya istri saya yang mengalami kecurangan dari praktek tenaga kerja, janganlah dialami oleh banyak pekerja lainnya walau beberapa saat yang lalu istri saya telah mengirimkan surat ke ayo.lapor@cimbniaga.co.id.
Akhirnya saya baru memahami kenapa sangat gencarnya para aktivis buruh memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing. Akhirnya saya paham bagaimana perseteruan antara pekerja dan pengusaha dimata para penguasa. Akhirnya, ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi saya dan bangsa  ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H