Mohon tunggu...
Eko Irawan
Eko Irawan Mohon Tunggu... Sejarawan - Pegiat Sejarah, Sastra, Budaya dan Literasi

Ayo Nulis untuk Abadikan Kisah, Berbagi Inspirasi dan Menembus Batas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menembus Batas Ala Sigarda

26 September 2023   12:13 Diperbarui: 26 September 2023   12:19 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan uniknya lagi, Sigarda bertaraf nasional, para anggota berasal dari seluruh Indonesia dan memiliki pegiat sigarda di daerah. Selama ini para pegiat cagar budaya bergerak dalam lingkup lokalitas didaerah masing masing. Mereka bergerak seolah untuk kalangan sendiri yang terbatas, berbagai upaya yang sebenarnya keren, ternyata hanya ditujukan untuk kalangan sendiri. Jika ada event sifatnya juga terbatas pada para pegiat sendiri. Sungguh disayangkan, sebuah kemajuan tidak terpublish ke ranah yang lebih luas padahal cakupan temuan sebenarnya mampu memberi sumbangsih pada sejarah nasional indonesia. Jika demikian, kenapa sebuah kemajuan dahsyat hanya disimpan sendiri untuk kalangan terbatas?

Sinau apa Yang dimaksud Cagar Budaya

Pengertian Cagar Budaya dalam UU RI No. 11 Tahun 2010 menyebutkan :
"Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan."

Berdasarkan Undang-Undang tersebut diatas, Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dll. Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya.
Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. 

Urgensi belajar cagar budaya adalah mengenali peradaban yang pernah ada di bumi Nusantara sendiri. Tak kenal, mana mungkin bisa sayang? Proses Sinau inilah yang jadi upaya penyadaran arti penting cagar budaya dan sejarah bagi peradaban suatu bangsa. Siapa lagi yang mau peduli melindungi, menyelamatkan dan melestarikan cagar budaya jika warga bangsa ini sudah tidak perduli keberadaan cagar budaya milik bangsanya sendiri?

Sigarda Uklam Uklam Kajoetangan

Senin, 25 September 2023 Sigarda Malang sepakat mengadakan ngopi bareng dan uklam uklam di Kajoetangan. Inilah upaya kopi darat, pertemuan para anggota Sigarda yang selama ini hanya berjumpa di dunia Maya dan what's apps grup sigarda. Acara nyantai silaturahmi Sigarda ini berkumpul di Rumah Namsun Kayutangan Heritage Kota Malang. Berikut kecerian kopi darat sigarda di Kayutangan

Dokpri sigarda malang
Dokpri sigarda malang

Dokpri sigarda malang
Dokpri sigarda malang

Dokpri sigarda malang
Dokpri sigarda malang

Diskusi dan acara uklam uklam ini berlangsung dari pukul 16.00 hingga 21.30 wib terasa singkat, karena materi beraneka ragam dibahas secara informal dan sangat menarik. Semoga diwaktu mendatang sigarda kembali bertemu dan membahas banyak hal tentang sejarah dan cagar budaya khususnya di Jawa Timur. Selamat dan sukses buat sigarda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun