Reenactor Belajar Konservasi Foto
Ditulis oleh : eko irawan
Benda benda koleksi sebuah Museum, bisa berwujud kertas, logam, lontar, kayu hingga prasasti berbahan dasar batu. Salah satu sumber bahan koleksi museum yang membutuhkan perhatian adalah benda koleksi berbahan kertas, berupa dokumen dan Foto. Benda berbahan kertas membutuhkan perhatian khusus, agar benda dimaksud tidak lapuk termakan usia.
Pada Hari Rabu, Â 30 Agustus 2023 jam 10.00 wib, Bertempat di Galery Ursulin Malang Cor Jeru Jl. JA Soeprapto no.55 Malang, Museum Reenactor Ngalam diundang untuk turut hadir dalam giat acara pelatihan Konservasi Foto dan pengelolaan koleksi Museum berbahan kertas.
Sebagai Narasumber adalah Ibu Juwani Halim Staf Museum Ursulin Santa Maria Jakarta. Beliau berbagi pengalaman dalam rangka Konservasi Foto dan pengelolaan koleksi Museum berbahan kertas.
Perlakuan khusus ini agar foto lama tetap awet, mudah didigitalisasi dan mengurangi keasaman, sehingga tidak mudah rusak. Tips tips ini memang perlu diketahui oleh para penggelola museum. Salah satu metode adalah dengan enkapsulasi. Yaitu melapisi foto dan dokumen dimaksud dengan plastik laminasi agar lebih awet.
Arsip kertas (media lama atau konvensional termasuk foto) adalah arsip yang informasinya terekam dalam media kertas yang berupa tulisan tangan, ketikan dan hasil foto lama. Jenis arsip kertas adalah arsip tekstual berupa kertas. Arsip (kertas) perlu dipelihara dan dirawat karena informasi yang terkandung di dalamnya dapat digunakan sebagai alat pengambil keputusan dan penyusunan rencana, bahan bukti, penelitian/riset dan bahan pembelajaran baik bagi siswa, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya, khususnya yang berada di museum.
Pemeliharaan arsip adalah usaha pencegahan arsip agar kondisi fisik dan informasinya tidak rusak selama masih mempunyai nilai guna. Untuk dapat memelihara arsip dengan baik, perlu diketahui beberapa faktor penyebab kerusakan arsip dan cara pencegahannya. Dengan kata lain usaha ini disebut dengan preventif. Sedangkan Perawatan arsip mencakup kegiatan perbaikan dan reproduksi arsip.Â
Perbaikan atau restorasi arsip adalah tindakan dan prosedur dalam merehabilitasi atau memperkuat kondisi fisik arsip/dokumen yang mengalami kerusakan. Tujuan pemeliharaan dan perawatan arsip sesuai dengan dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan di dalam Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 3, yaitu menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.