Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 03 (Tiga) Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas III NON TPI Tanjung Redeb (05/02/2024)
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III NON TPI Tanjung Redeb diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Junus Saturuma, Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending Bersama Kepala Sub Seksi Keamanan, Fecky Rompas
Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian
"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," jelas Karudenim
"Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi," Tambahnya
Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H