Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - pegawai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rudenim Manado Terima 3 Deteni dari Kantor Imigrasi Tanjung Redeb

6 Februari 2024   09:22 Diperbarui: 6 Februari 2024   09:28 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 03 (Tiga) Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas III NON TPI Tanjung Redeb (05/02/2024)

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas III NON TPI Tanjung Redeb diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Junus Saturuma, Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending Bersama Kepala Sub Seksi Keamanan, Fecky Rompas

Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian

"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," jelas Karudenim

"Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi," Tambahnya

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun