Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - pegawai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rudenim Manado Deportasi Satu Deteni WN China

28 Desember 2023   11:50 Diperbarui: 28 Desember 2023   11:53 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Detensi Imigrasi Manado Deportasi Satu Deteni Berkewarganegaraan Cina (21/12/2023)

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha J. Nahumury bersama Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto

Petugas dan Deteni diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Batik Air tujuan Jakarta. setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Cina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta

kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha J. Nahumury menerangkan bahwa Deteni tersebut merupakan pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan dikenakan Pasal 75 ayat 2 (d)UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Deteni Warga Negara Asing berkebangsaan China tersebut menurut keterangan masuk di Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan namun dalam kenyataan yang bersangkutan melakukan aktifitas berdagang. Maka yang bersangkutan telah menyalahi ijin tinggal yang diberikan. untuk itu kami segera melakukan Deportasi kepada Deteni Warga negara China tersebut," jelas Ritha

"Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan," Tambahnya


Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun