Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - pegawai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rudenim Manado Melakukan Pendetensian Terhadap Satu Detensi Warga Negara China

15 Desember 2023   15:45 Diperbarui: 15 Desember 2023   16:04 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 1 (Satu) Orang Deteni Warga Negara China dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna (15/12/2023)Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan, Junus Saturuma, Bersama Kepala Sub Seksi Keamanan, Fecky Rompas

Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian

"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," ujarnya Welmard

Welmard menambahkan bahwa Warga Negara China ini didetensi karena melakukan aktifitas perdagangan di Wilayah Indonesia

"Deteni Warga Negara Asing berkebangsaan China tersebut menurut keterangan masuk di Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan namun dalam kenyataan yang bersangkutan melakukan aktifitas berdagang. Maka yang bersangkutan telah menyalahi ijin tinggal yang diberikan. untuk itu kami akan berupaya untuk segera melakukan Deportasi kepada Deteni Warga negara China tersebut," jelas welmard

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun