Beberapa minggu lalu kita dihebohkan dengan kemunculan sandi "Sengman", yang terdapat pada rekaman pembicaraan terdakwa Ahmad Fathanah dan Ridwan Hakim pada sidang kasus korupsi & TPPU impor daging sapi tanggal 29/08/2013 yang menghadirkan saksi Ridwan Hakim. Kata sandi “Sengman” sendiri kemudian menjadi bola liar yang menyerang istana karena kesaksian Ridwan Hakim yang menyebut Sengman sebagai utusan presiden.
Transrip rekaman tersebut sbb;
Fathanah: Saya sudah kontak Ibu El (Elizabeth), udah, udah beres wan.
Ridwan: Udah beres kemana?
F: 40 dikirim lewat Sengman dan Hendra waktu itu.
R: Belum nyampe bos "
F: Nggak mungkin, udah beres. Engkong sendiri waktu itu pernah ketemu dan tidak ada komentar
R: Ya nggak ada komentar, masa di depan forum ada komentar. Komplainnya ke kite.
F: Kesantunan Engkong nggak mungkinlah ya.
F: Kewajiban Ibu El sendiri ke Engkong berapa yah?
R: Nanti deh ane jelasin
Siapa Sengman sebenarnya bukan sosok yang misterius. Bagaimana hubungan Ridwan Hakim dan Sengman selaku pelaku impor daging sudah pernah dimuat oleh majalah Tempo pada Juni 2011 dalam liputannya yang bertajuk “Partai Putih di Pusaran Impor Daging”.
Tabir sandi "Sengman" dalam rekaman tersebut di atas terungkap ketika kemarin Senin 16/09/2013 sesuai sidang, Ahmad Fathanah memberi keterangan pada wartawan bahwa sebenarnya beliau tidak mengenal siapa Sengman. Ahmad Fathanah mengatakan istilah "sengman" diambilnya dari majalah tempo yang pernah dibacanya, dan digunakannya untuk untuk meledek Ridwan Hakim.
Jadi apakah maksud sebenarnya Ahmad Fathanah adalah Sengman (ledekan) sudah menerima uang 40 milyar tsb? Ahmad Fathanah mengelak menjawabnya dan mempersilakan wartawan untuk menanyakannya langsung kepada Ridwan Hakim.
(sumber : berita online JPPN dan youtube )
Jadi dengan kata lain Ahmad Fathanah sebenarnya mereferensikan sandi "Sengman" kepada sosok Ridwan Hakim itu sendiri, yang telah menerima uang tersebut.
Jika pernyataan Ahmad Fathanah ini bisa diungkapkan di ruang sidang pengadilan dan menjadi fakta hukum, mungkin akhirnya masalah rente Rp 40milyar ini bisa terang benderang siapa sebenarnya yang meminta dan menerimanya, dan bisa saja akan menyeret pelaku-pelaku lain selain kedua terdakwa. Ridwan Hakim juga bisa dikenakan sangsi pidana akibat memberikan kesaksian palsu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H