Sejauh mana sih kita boleh mengedit tulisan kita yang telah ditayangkan di Kompasiana?
Tidak sama dengan media cetak, yang sudah mustahil untuk dirubah lagi begitu diterbitkan, tulisan karya kompasianer dapat diperbaiki walau sudah ditayangkan. Mungkin sekedar ingin menambahkan gambar, memperbaiki salah ketik, menambahkan fakta baru terkini, dan bahkan dimungkinkan untuk mengubah substansi isi tulisan secara total. Adanya fitur "EDIT" pada Kompasiana memang memungkinkan semua hal tersebut dilakukan.
Pada media cetak, perbaikan hanya bisa dilakukan dengan cara menerbitkan tulisan baru yang menerangkan adanya revisi pada tulisan terdahulu, misalnya ada kesalahan nama, salah jabatan, dsb. Dan biasanya juga hal tersebut dilakukan begitu ada keluhan dari pembaca.
Sebuah tulisan, baik berupa opini maupun reportase, dibangun di atas sebuah dasar/pondasi, baik berupa ide/pemikiran, prinsip/teori, maupun data dan fakta, yang merupakan premis atau pernyataan dasar tulisan. Dari dasar tulisan tersebut dibangunlah konstruksi tulisannya, sesuai nalar dan logika, agar mudah dipahami pembaca. Jadi jika premis sudah salah, substansi tulisan akan salah pula, akibatnya konstruksi tulisan akan jatuh berantakan, dan jelas kesimpulan yang ditarik akan ikut salah. Kasihan pembacanya.
Mengedit sedikit-sedikit pada huruf salah ketik tentu tidak akan merubah isi tulisan. Tapi bagaimana jika premis yang dibangun atas data yang salah kemudian diedit? Tentu seluruh tulisan akan berubah, karena substansinya berubah, dan menjelma menjadi tulisan yang baru.
Hal ini sering ditemui pada beberapa tulisan yang mudah diketahui kesalahannya karena datanya jelas. Misalnya dulu pernah ada tulisan yang berangkat dari premis bahwa vonis hukuman mati untuk koruptor tidak ada dasar hukumnya, padahal itu jelas ada disebut dalam UU Tipikor. Ketika dikritik, penulisnya berusaha mengubah judul, tapi sayangnya tetap saja substansinya tidak berubah, masih sesuai premis awal, dan sayangnya juga tulisan tersebut tidak dihapusnya. Ini akan merugikan pembaca yang jadinya bisa punya pemikiran yang salah tentang keberadaan dasar hukuman mati untuk koruptor.
Kejadian terbaru berkenaan dengan hot topic RUU Pilkada. Salah satu tulisan ditayangkan di Kompasiana dengan judul yang menyatakan bahwa MK menolak gugatan PDIP tentang UU Pilkada, dan jelas sekali isi tulisan berangkat dari premis bahwa gugatan PDIP mengenai RUU Pilkada ditolak oleh MK. Padahal kita semua juga tahu, MK sama sekali belum menyidangkan gugatan tersebut, PDIP juga belum mengajukan gugatan. Dan karena data salah, maka konstruksi tulisan pun jadinya salah semua, termasuk kesimpulannya.
Sayangnya ketika dikritik via kolom komentar bahwa yang sudah ditolak oleh MK bukanlah RUU Pilkada melainkan RUU MD3, tidak ada tanggapan dari penulisnya. Yang terjadi adalah sang penulis merubah judul menjadi pertanyaan akankah nasib RUU Pilkada akan sama seperti RUU MD3 jika diajukan ke MK. Isi tulisannya pun berubah sesuai premis dasar yang dinyatakan pada judul yang baru, walau beberapa kalimat di tulisan lama masih dipakai. Alhasil, substansi tulisan pun berubah, jadinya seperti tulisan baru.
Timbul pertanyaan, apakah hal tersebut di atas, mengedit tulisan yang sudah tayang sehingga merubah substansi tulisan tsb, diperbolehkan? Khusus di Kompasiana, ternyata jawabannya adalah tidak boleh!
Dalam Syarat dan Ketentuan Kompasiana, pada perihal KETENTUAN KONTEN, dinyatakan sbb:
.....