Mohon tunggu...
Irawan
Irawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pelahap informasi...

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Implementasi Wajib SNI Mainan Anak, Menyelamatkan Anak dari Mainan Berbahaya

2 April 2014   05:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:12 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13963664751606939459

[caption id="attachment_329560" align="aligncenter" width="450" caption="Pedagang mainan anak . Gambar : Gatranews/Nur Hidayat"][/caption]

Tanpa sadar, anak-anak kita dikepung mainan anak yang sebagian besar tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kesehatan anak. Banyak mainan anak yang berpotensi melukai, meracuni secara perlahan, atau menyebabkan kecelakaan dari ringan sampai fatal.

Dan pangsa pasar mainan anak sangatlah besar. Berdasarkan sensus penduduk 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah populasi anak berusia 0-14 tahun mencapai 68,6 juta jiwa. Artinya, target pasar mainan anak mencapai 38% dari total jumlah penduduk di Indonesia. Belum lagi, ada sekitar 4,5 juta bayi lahir tiap tahun.

Wakil Ketua Bidang Pemasaran Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Widjaja mengatakan, total pasar mainan anak di Indonesia mencapai Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun per bulan. Jumlah tersebut juga mencakup penjualan mainan untuk kebutuhan sekolah. Namun sayangnya, pasar yang cukup gurih itu malah dikuasai produk impor."Produk impor menguasai 70%-80% pasar mainan di Indonesia," kata Sudarman, sebagaimana dilansir situs Kontan.

Dan celakanya, kita tidak punya peraturan regulasi standarisasi tentang mainan anak, sehingga sudah nasiblah Indonesia menjadi pengimpor barang "sampah", yang tidak bisa masuk ke negara-negara lain yang sudah punya peraturan ketat tentang itu.

Untunglah pemerintah dengan didorong masyarakat menyadari kondisi ini, dan sudah sejak dua tahun lalu telah mempersiapkan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan anak, yang disusun oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

Dan mulai 30 April 2014, semua produk mainan anak wajib berlabel SNI dan memiliki sertifikat SNI.

Secara legal, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Dalam peraturan ini ada SNI yang wajib diterapkan yaitu SNI ISO 8124 2011 (1 - 4) dan atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617 : 2010 untuk parameter Non Azo, dan SNI 7617 : 2010 untuk parameter Formaldehida. Kemudian pada November 2013, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013. Peraturan itu memang akan berlaku enam bulan setelah diterbitkan, atau mulai 30 April 2014. Artinya, akhir bulan ini, ketentuan wajib SNI untuk produk mainan anak resmi diterapkan.

Khusus untuk SNI ISO 8124, dikutip dari situs BSN, terdiri dari 4 bagian, yaitu:

1). SNI ISO 8124 - 1 yang berlaku untuk semua mainan. Standar ini berlaku untuk mainan pada saat awal diterima konsumen, dan sebagai tambahan, setelah mainan digunakan pada kondisi normal serta perlakuan kasar kecuali ada keterangan khusus.. Selain itu, Persyaratan SNI ISO 8124 - 1 ini menerangkan kriteria yang dapat diterima untuk karakteristik struktur mainan, seperti bentuk, ukuran, kontur, pengaturan jarak (misalnya kerincingan, bagian-bagian kecil, ujung dan tepi tajam, dan celah garis engsel) sebagaimana kriteria yang dapat diterima untuk sifat tertentu dari beberapa kategori mainan (seperti nilai energi kinetik maksimum untuk proyektil yang ujungnya tidak memantul (non-resilient tipped projectile) dan sudut ujung minimum (minimum tip angles) untuk mainan yang dinaiki (ride-on toys).

2). SNI ISO 8124 - 2 yang mengatur tentang kategori bahan mudah terbakar yang dilarang digunakan pada semua mainan, dan persyaratan mudah terbakar pada mainan tertentu ketika terkena sumber api yang kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun