Seorang saudara sepupu yang merupakan guru senior di sebuah STM Â negeri, selalu menolak ketika dicalonkan menjadi kepala sekolah. Bukan hanya sekali, tapi berkali-kali. Ketika saya tanya sebabnya, dia hanya menyatakan bahwa dia merasa tak bakal sanggup menangani "budaya setoran", yang berlawanan dengan prinsip-prinsip hidup yang dipegangnya dengan kuat. Baginya menjadi guru adalah pengabdian, bukan sarana mencari kekayaan lewat jabatan. Ketika ditanya lagi apakah betul dan ada bukti masalah setoran ini, hanya dijawab sambil lalu; Â yahh... pokoknya ada lah.
Selentingan dan gosip mengenai budaya setor-menyetor di pememerintahan sering eksis di masyarakat, namun minim bukti, jadi ya tetap saja bunyinya gosip.Â
Namun tak ada asap kalau tak ada api,kan?
Nah, dua kasus baru-baru ini di dua kabupaten yang melibatkan bupatinya, ternyata memperjelas fakta bahwa selentingan seperti di atas bukan omong kosong, lengkap dengan angka-angkanya.Â
Yuk kita simak.     Â
Pertama, operasi tangkap tangan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK, menyingkapkan tarif-tarif jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Yang jual Bupati, yang beli para calon pejabat. Harga-harga dagangannya dapat disimak sbb;
 -Secara umum tarif menjadi pejabat Eselon II SKPD dimulai dari Rp 80 ~ 400 juta,Eselon III golongan A bertarif Rp 40-80 juta dan golongan B bertarif Rp 30juta. Sedangkan eselon IV golongan A bertarif Rp 15 juta dan golongan B bertarif Rp 10 juta.
- Di lingkungan dinas pendidikan; Untuk eselon II atau kepala dinas bertarif Rp 400juta, eselon III kepala seksi dan bidang bertarif Rp 100-150 juta, dan eselonIV bagian subbag dan kepala seksi bertarif Rp 25 juta.
- Untuk Sekolah, tarif kepala SD diberi tarif Rp 75-125 juta dan TU SD bertarif Rp 30juta. Serta kepala SMP bertarif Rp 80-150 juta dan TU SMP bertarif Rp 35juta.Â
Tertarik untuk beli? Keuntungannya bisa 1.000% lho, gak rugi lah pokoknya. Hidup nyaman, posisi terhormat di keluarga dan masyarakat, sabetan dan dana setoran pun melimpah baik dari anak buah maupun rekanan.
Kedua, sidang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dengan terdakwa Bupati Subang Nonaktif Ojang Sohandi, menghasilkan angka-angka fakta setoran kepada sang Bupati sebagai berikut;