Maksud hati mau menyelenggarakan pesta pernikahan yang mewah, megah, dan bakal diingat para tamunya untuk beberapa waktu, yang didapat malah persoalan gratifikasi dan kritikan dari seluruh penjuru nusantara.
Nurhadi, menjabat Sekretaris Mahkamah Agung, pada Sabtu 15/3/2014 malam lalu menggelar pesta pernikahan putrinya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Besan Nurhadi juga seorang pejabat. Pesta tersebut berlangsung cukup mewah, dan dihadiri undangan yang banyak terdiri dari para hakim, pejabat negara, politikus hingga pengusaha.
Dalam undangan yang disebar, tuan rumah menulis pihaknya tidak menerima kado atau sumbangan dalam bentuk apa pun. Bahkan sebaliknya, setiap tamu akan mendapat bingkisan pernikahan yang keren, yaitu sebuah iPod shuffle 2 GB, kira-kira seharga Rp 700 ribuan. Menurut sumber Detiknews, ada sekitar 2500 undangan, jadi untuk pengadaan iPod itu saja bisa dihitung berapa biaya yang dikeluarkan, mungkin lebih dari Rp. 1 miliar. Ini belum termasuk sewa ruangan hotel, katering, pakaian, dan biaya lain-lain.
[caption id="attachment_326947" align="aligncenter" width="460" caption="Bingkisan Souvenir Pernikahan iPod. Foto : Detiknews"][/caption]
Namun Nurhadi lupa, atau tidak tahu, atau bisa dibilang alpa, sesuatu yang tidak seharusnya terjadi mengingat posisinya sebagai Sekretaris MA dia seharusnya lebih waspada, bahwa nilai bingkisan yang diberikan kepada para tamu yang kebetulan menjabat sebagai hakim dan hakim agung, ternyata melebihi batas yang ditentukan. Akibatnya pemberian bingkisan pernikahan itu akhirnya dikategorikan sebagai gratifikasi dan terancam sebagai pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Butir tersebut berbunyi:
"Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi."
Komisi Yudisial (KY) pun segera bereaksi. Soal gratifikasi ini, KY meminta para hakim atau hakim agung yang menerimanya mengembalikan ke Nurhadi langsung atau lewat KPK.
"Kalau tidak dikembalikan langsung (iPod) ya mesti melapor ke KPK. Daripada repot-repot lebih baik mengembalikan langsung," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh.
Sayang sekali, pesta pernikahan yang demikian megah dan mewah dan menghabiskan banyak biaya, memang akan dibicarakan berbagai kalangan masyarakat selama beberapa waktu, tapi bukan dari segi positif.
Sumber : Detiknews