Sekitar awal Januari tahun 2014 ini, publik dihebohkan dengan kasus hilangnya bagasi di Lion Air yang nilainya mencengangkan. Bagasi ini dikatakan berisi perhiasan-perhiasan mahal dan 2 jam Rolex asli (bukan KW), dan hilang dalam pesawat Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta. Aksi cepat petugas aparat kepolisian kemudian berhasil meringkus para pelaku, yang ternyata pegawai perusahaan kontraktor ground handling Lion Air di di Bandara Supadio, Pontianak. Kalbar.
Nilai bagasi tersebut berubah-ubah, awalnya disebut 20 miliar rupiah, kemudian diralat menjadi 500 juta rupiah, yang tetap saja luar biasa besar nilainya.
Yang menarik, si empunya bagasi hilang bernama Titi Yusnawati, ternyata merupakan istri perwira menengah polisi yang merupakan pejabat Polda Kalbar. Timbul pertanyaan besar, darimana Titi memperoleh harta sebanyak itu? Sang suami secara resmi menyatakan bahwa barang-barang berharga itu bukan miliknya, tapi milik keluarga istrinya. Namun tentu saja publik susah diyakinkan. Kahumas Polda kalbar sendiri akhirnya memberikan pernyataan akan memeriksa sang suami.
“Kalau dipandang perlu nanti akan diadakan pemeriksaan oleh ProPam Polda Kalbar,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar saat dihubungi, Minggu (5/1/2013), sperti dilansir oleh Detiknews.
Dan yahh, memang akhirnya seperti basa-basi saja, tidak terdengar bagaimana penyelesaiannya.
Namun ternyata kisah ini tidak happy ending sebagaimana mestinya, dan masih berlanjut sampai sampai sekarang.
Titi Yusnawati telah ditangkap aparat Polda Kalbar pada Minggu malam 21/9/2014, karena terkait kasus korupsi yang dilakukan suaminya, AKBP Idha Endi Prastion, Kepala Subdirektorat III Reserse Narkoba Polda Kalbar.
AKBP Idha, yang telah dipulangkan setelah ditangkap kepolisan Diraja Malaysia karena dicurigai terlibat kasus narkoba, sekarang menghadapi berbagai tuntutan hukum, karena kelakuannya. Yang masih ringan itu adalah pelanggaran disiplin berulang-ulang dan pergi ke luar negeri tanpa ijin. Yang berat itu adalah ternyata AKBP Idha diduga telah memperjualbelikan kasus dan menggelapkan barang bukti kasus narkoba.
AKBP Idha dicurigai telah merubah salah satu barang bukti yaitu mobil Mercy milik tahanan bandar narkoba internasional, merubah pelat nomor Malaysia menjadi plat Jakarta, dan menguasainya.
"Mobil itu mobil Malaysia, pelat nomornya pelat Malaysia. QRW diganti dengan plat nomor Jakarta, B 87 SD yang ternyata tidak sesuai dengan nomor mesin," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyanto di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014), seperti dilansir Detiknews. "Sejak dilakukan penyitaan oleh yang bersangkutan, tanpa surat penyitaan kemudian dibuatkan surat bukti pengembalian barang bukti, yang lain dikembalikan kecuali mobilnya. Sampai dengan tanggal 8 September itu kami sita. Karena ada upaya mengganti pelat kendaraan bermotor, menyimpan di rumahnya," ujarnya.
Tindakan melanggar hukum yang lain adalah memperjualbelikan pasal tuduhan. AKBP Idha mencoba memasukkan pasal yang bisa membuat terdakwa narkoba Haris menjadi bebas, dengan imbalan 4 buah sertifikat tanah. Di sinilah Titi sang istri terlibat, karena sertifikat-sertifikat tanah tersebut beralih ke Titi.