Mohon tunggu...
Ira RobiatulAdawiyah
Ira RobiatulAdawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ira robiatul adawiyah Mahasiswa prodi PPKn Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upgrading Hukum Perdata Indonesia di Era Digitalisasi

20 September 2022   00:25 Diperbarui: 20 September 2022   00:34 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pesatnya perkembangan era  digitalisasi, membuat manusia harus mampu memanfaatkan beerapa teknologi yang ada saat ini maupun perkembangan digitalisasi selanjutnya. Dengan berkembangnya era digitalisasi  yang sangat pesat di era globalisasi ini, maka kualitas dalam infrastruktur teknologi informasi juga semakin meningkat.Maraknya  perkembangan teknologi, membuat manusia harus mampu memanfaatkan teknologi yang ada saat ini maupun perkembangan teknologi selanjutnya. Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat di era globalisasi ini, maka kualitas infrastruktur teknologi informasi juga semakin meningkat.

  Hukum dalam  berkembang pun mengikuti perubahan zaman dan kebutuhan manusia saat ini . yang mana Salah satu penyebab dari perubahan dan perkembangan hukum adalah banyaknya perkembangan pada zaman socaity 5.0, adanya penemuan-penemuan di bidang digitalisasi, dan perubahan zaman sebagai akibat dari kebutuhan masyarakat. Hukum memiliki beberapa bagian, salah satunya adalah hukum perdata yang mana hukum perdata ini mengatur suatu hubungan hukum antara orang perseorangan ataupun orang dengan badan hukum.  Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, masih terdapat keanekaragaman. Beberapa hal umum diantaranya adalah hukum orang dan keluarga, hukum benda, hukum perikatan, perbuatan melanggar hukum, hukum perjanjian jual beli, hukum perkawinan dan lain-lain.
Maka dari itu rasanya sangat perlu dan sangat penting ubtuk pembahasan mengenai Hukum Perdata dan kaitannya dengan perkembangan dalam digitalisasi di era sociaty 5.0. Hal ini sangat perlu untuk dilakukan karena Hukum harus bisa mengikuti perkembangan teknologi di era sociaty 5.0 yang begitu sangat cepat dan dinamis. Maka dari itu, pengaturan mengenai Hukum Perdata perlu disosialisasikan, di realisasikan dan di implementasikan kepada masyarakat agar tetap berpedoman terhadap norma-norma yang berlaku dan tidak keluar dari eksistensi Hukum Perdata itu sendiri.

  Praktisi-praktisi hukum sebagai bentuk profesional dalam bidang Hukum Keperdataan, dimana mereka dituntut untuk lebih dapat menyelesaikan suatu permasalahan dan solusi sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Diperlukan pula penguatan dan peningkatan kompetensi agar dapat menguasai Hukum Keperdataan yang komprehensif. Berdasarkan hal tersebut, dianggap sangat  perlu bagi para aktivis dan akademisi untuk diadakan progres  yang baru dalam penataran Hukum Perdata untuk memberikan pendidikan mengenai upgreding hukum keperdataan di Indonesia

Yang mana dalam Upgrading Hukum Perdata ditujukan untuk membekali para masyarakat  dengan pemahaman untuk meningkatkan pengetahuan dan keinginan  dalam perkembangan hukum keperdataan di Indonesia. Dengan adanya upgrading hukum perdata agar memberikan pemahaman secara komprehensif yang lebih kuat kepada masyarakat untuk mneyeimbangi dengan era digitalisasi ini yang mana teknologi zaman sekarang semakin canggih. Dengan di adakannya upgrading hukum perdata ini diharapkan bisa meninggalkan penguasaan atau peningkatan mengenai hukum perdata

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun