Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum Sebagai Social Control

9 November 2024   17:41 Diperbarui: 9 November 2024   17:41 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 1, HES 5C

1. Zesyta Puspitha Syarie      222111085

2. Iranda Rencany Galih P.   222111098

3. Desy Fitriana Kurniyanti  222111112

Dalam jurnal "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare" oleh Ashadi L.Diab, jurnal "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" oleh Galih Orlando, jurnal "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engineering Sosial" oleh M.Guffar Harahap, jurnal "Sosial Control: Sifat dan Saksi Sebagai Sarana Kontrol Sosial" oleh Ida Bagus Sudarma, dan jurnal "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum" oleh Dewi Irian. Dari kelima jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan alat untuk mewujudkan ketertiban dan kententraman dalam kehidupan bermasyarakat dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun batin serta menggerakkan pembagunan bagi masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial hukum berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama. Hukum sebagai alat kontrol sosial juga memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi terhadap si pelanggar. Adapun hukum sebagai social engineering diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Adapun perwujudan dari sosial control ini meliputi: pemidanaan berupa larangan yang apabila dilanggar akan mendapatkan penderitaan bagi pelanggarnya, kompensasi standar adalah kewajiban dimana inisiatif untuk memproses ada pada pihak yang dirugikan. Dan terapi atau konsilasi, bersifat remidial artinya bertujuan mengembalikan situasi pada keadaan semula. Sosial control terdiri dari sosial control formal yaitu norma-norma tertulis yang berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang formal dan sosial control informal melalui pendidikan, agama, seminar dan penyebarluasan pemahaman hukum. Terdapat beberapa bentuk pencegahan dalam kaitannya dengan hukum sebagai sosial control yaitu Preventif yaitu tindakan pencegahan yang dilaksanakan oleh pihak berwenang, agar kemungkinan terjadinya terhadap suatu kejadian atau pelanggaran yang tidak diinginkan di masa depan tidak terjadi dan juga Refresif merupakan suatu tindakan aktif yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap seseorang atau kelompok yang sedang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan sesuai dengan tindakan si pelaku pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap mereka dan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Dalam hal kaitannya hukum dan sosial control perlu adanya upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Peran Hukum sebagai Sosial Control 

Hukum memiliki peran yang sangat penting sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai sistem norma yang mengatur perilaku individu maupun kelompok, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum memberikan pedoman yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Dengan adanya aturan hukum, setiap individu tahu batasan perilaku yang dapat diterima, sehingga mencegah tindakan-tindakan yang merugikan orang lain atau merusak tatanan sosial. Hukum juga berfungsi sebagai pencegah, dengan ancaman hukuman yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan, sehingga masyarakat cenderung untuk lebih mematuhi aturan demi menghindari sanksi yang berlaku. Selain itu, hukum juga berperan sebagai mekanisme untuk menyelesaikan konflik yang mungkin muncul di antara individu, kelompok, atau bahkan antara individu dengan negara. Dengan adanya sistem hukum yang adil dan transparan, sengketa dapat diselesaikan melalui prosedur yang sah, tanpa harus melibatkan kekerasan atau tindakan sepihak. Di samping itu, hukum berfungsi untuk menegakkan keadilan di masyarakat, dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok, serta memastikan bahwa setiap orang diperlakukan setara di depan hukum, tanpa pandang bulu. Melalui penegakan hukum yang adil, ketimpangan sosial dapat dikurangi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah akan semakin terjaga. Hukum juga memberikan legitimasi bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya, memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat diterima oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan. Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya kekacauan dan ketidakadilan yang bisa merusak struktur sosial dan negara.

Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat pada hukum pidana yang mengatur tindakan kejahatan, seperti pencurian atau kekerasan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran, mereka dikenakan sanksi hukum, seperti penjara atau denda, untuk menegakkan disiplin dan mencegah terjadinya perbuatan serupa. Selain itu, hukum juga mengatur aturan lalu lintas, seperti kewajiban memakai helm saat berkendara. Penerapan aturan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama. Dalam kedua contoh tersebut, hukum bertindak sebagai pengendali yang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mencegah perilaku merugikan atau destruktif.

Peran Mahasiswa dalam memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai social control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun