Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   15:11 Diperbarui: 27 Oktober 2024   15:11 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Iranda Rencany Galih Perjuangan 

NIM.   : 222111098

Kelas  : HES 5C

1.Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Jurnal "Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Max Weber (Perspektif Islam)" karya Masyhuri membahas bagaimana pemikiran Max Weber dapat dianalisis dari perspektif Islam. Fokus utama jurnal ini mencakup kritik terhadap konsep rasionalitas dan sekularisasi Weber, serta perbandingan antara etika Protestan dan nilai-nilai etika dalam Islam. Masyhuri mengkaji peran agama dalam membentuk struktur sosial dan menunjukkan relevansi pemikiran Weber dalam konteks masyarakat Muslim, serta bagaimana pandangan ini dapat diterima atau ditolak berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Jurnal ini berusaha memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai interaksi antara pemikiran sosial Barat dan tradisi Islam.

Jurnal berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin dan H.L.A Hart" Karya Humiati, membahas konsep hukum dan masyarakat dari perspektif keduanya. 

John Austin dikenal dengan teori hukum positifnya, yang menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang ditegakkan oleh sanksi. Menurut Austin, hubungan antara hukum dan masyarakat bersifat mekanis, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu demi stabilitas sosial.

H.L.A. Hart, di sisi lain, mengembangkan pandangan yang lebih kompleks. Ia mengkritik pandangan Austin dengan mengemukakan konsep "aturan sosial" yang menggabungkan elemen hukum dan norma-norma masyarakat. Hart menjelaskan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari perintah, tetapi juga melibatkan hak dan kewajiban yang diakui dalam masyarakat.

Secara keseluruhan, Humiati menganalisis bagaimana kedua pemikir ini memberikan kontribusi pada pemahaman kita tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, serta perbedaan pendekatan mereka terhadap sifat dan fungsi hukum dalam konteks sosial.

2.Tuliskan pokok-pokok pemikirannya.

Pokok Pemikiran Max Weber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun