Mohon tunggu...
Ira Khilya
Ira Khilya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka baca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Wawasan Penting dalam Pembelajaran Aspek Hukum dan Bisnis

11 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   19:49 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang, 07 Desember 2024 – Kami mahasiswa FEB S1 Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Malang beranggotakan Fiolisa Adinda, Intan Nurwibawanti, Ira Khilya, dan Miranda Aprillia yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspitasari, S.Pd, M.Pd membahas materi tentang “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Maupun Kewajiban Pembayaran Utang”. Diskusi berlangsung secara interaktif antara penyaji dengan audience.

Dalam dunia bisnis modern, memahami mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu aspek penting dalam pembelajaran hukum, khususnya hukum bisnis, dengan adanya pembekalan pembelajaran mengenai penyelesaian sengketa dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai hukum saat melakukan bisnis dan aturan yang berlaku serta dapat membuat opsi penyelesaian masalah yang relevan untuk kasus yang terjadi di dunia bisnis.

Sebagai metode penyelesaian sengketa yang bersifat cepat, efisien, dan rahasia, arbitrase menjadi bagian penting dalam kurikulum hukum di perguruan tinggi. Mahasiswa hukum diajarkan tentang prinsip dasar arbitrase, prosedur, hingga implementasinya dalam kontrak bisnis. “Dalam pembelajaran hukum bisnis, arbitrase memberikan pemahaman praktis tentang cara menyelesaikan konflik tanpa harus melalui pengadilan, dan keputusan arbitrase harus disepakati dan di patuhi kedua belah pihak pelaku bisnis,” ujar Bu Emma, selaku dosen Aspek Hukum dan Bisnis Universitas Negeri Mperalang.

Pada pembelajaran ini mahasiswa melakukan presentasi dengan memadukan definisi arbitrase, memberikan contoh kasus, implementasinya, dan landasan hukun yang berlaku pada arbitrase. Pada presentasi ini juga disajikan tanya jawab dengan responden yang diharapkan dapat memperkaya pengetahuan responden dalam menangkap materi dari tim penyaji.

Presentasi
Presentasi
     

Arbitrase: Cepat, Efisien, dan Rahasia

Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak untuk menyelesaikan masalah mereka di luar pengadilan. Di Indonesia, proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Keunggulan arbitrase terletak pada kecepatan proses dan sifat kerahasiaannya, sehingga reputasi perusahaan dapat terlindungi. Selain itu, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Lembaga Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan salah satu institusi yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa bisnis di Tanah Air.

Dalam kasus kewajiban pembayaran utang, arbitrase sering kali menjadi pilihan karena mengurangi risiko konflik berkepanjangan yang dapat merusak hubungan bisnis. Para pihak dapat menyepakati arbitrase dalam perjanjian awal atau bahkan saat sengketa telah terjadi. Selain arbitrase, metode seperti mediasi dan negosiasi juga banyak diterapkan. Mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan secara damai. Sementara itu, negosiasi memungkinkan para pihak untuk berdiskusi langsung dan menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Meski memiliki banyak manfaat, pengajaran arbitrase dan ADR sering kali menghadapi kendala, seperti minimnya akses ke dokumen kasus nyata atau kurangnya praktisi yang terlibat langsung dalam pengajaran. Namun, kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dapat menjadi solusi untuk memperkuat kompetensi mahasiswa di bidang ini.

Menurut kelompok kami, pada pembelajaran ini sudah sangat relevan dengan materi yang telah diajarkan namun pengimplementasian dan prakteknya yang kurang, sehingga mahasiswa masih belum terlalu paham dengan materi tentang arbitrase dan ADR. Sehingga pembembalajaran kurang efisien karena mahasiswa masih bingung dengan skema yang berlaku pada hukum tersebut. Salah satu solusi yang tepat adalah mahasiswa dapat membuat drama atau praktek kasus mengenai hukum arbitrase dan penyelesaianya sehingga mahasiswa bisa memahami dan bisa mengimpelementasikan pemahamannya pada drama tersebut

Dengan berkembangnya dunia bisnis yang semakin kompleks, pembelajaran tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi komponen penting dalam pendidikan hukum. Tidak hanya membekali mahasiswa dengan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Di masa depan, diharapkan semakin banyak inovasi dalam metode pembelajaran untuk menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan hukum bisnis global.

Disusun oleh Fiolisa Adinda Putri Karniawan, Intan Nurwibawanti, Ira Khilya Zakiyah, Miranda Aprilia

Pembimbing: Ema Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun