Meski memiliki banyak manfaat, pengajaran arbitrase dan ADR sering kali menghadapi kendala, seperti minimnya akses ke dokumen kasus nyata atau kurangnya praktisi yang terlibat langsung dalam pengajaran. Namun, kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga seperti BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dapat menjadi solusi untuk memperkuat kompetensi mahasiswa di bidang ini.
Menurut kelompok kami, pada pembelajaran ini sudah sangat relevan dengan materi yang telah diajarkan namun pengimplementasian dan prakteknya yang kurang, sehingga mahasiswa masih belum terlalu paham dengan materi tentang arbitrase dan ADR. Sehingga pembembalajaran kurang efisien karena mahasiswa masih bingung dengan skema yang berlaku pada hukum tersebut. Salah satu solusi yang tepat adalah mahasiswa dapat membuat drama atau praktek kasus mengenai hukum arbitrase dan penyelesaianya sehingga mahasiswa bisa memahami dan bisa mengimpelementasikan pemahamannya pada drama tersebut
Dengan berkembangnya dunia bisnis yang semakin kompleks, pembelajaran tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi komponen penting dalam pendidikan hukum. Tidak hanya membekali mahasiswa dengan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Di masa depan, diharapkan semakin banyak inovasi dalam metode pembelajaran untuk menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan hukum bisnis global.
Disusun oleh Fiolisa Adinda Putri Karniawan, Intan Nurwibawanti, Ira Khilya Zakiyah, Miranda Aprilia
Pembimbing: Ema Yunika Puspasari, S.Pd, M.Pd.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H