"Hukuman Mati" itulah vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta  kepada Ferdy Sambo dalam kasus  pembunuhan berencana  almarhum Nofriansyah Yosua  Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri (13/2/2023). Hukuman ini lebih berat dari  yang Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup
Vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo,  yang dijatuhkan Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso memang sesuai dengan ekspektasi dan harapan public yang mengharapkan keadilan dari hukum Indonesia dan sangat di apresiasi atas keberaniannya  dari Ketua Hakim  Terbukti banyaknya komentar di berbagai media massa yang banyak kita jumpai tentang  putusan vonis ini.
Ibu Rosti Simanjuntak orang tua kandung Yosua  mendengar vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo disambut dengan tangis, dan  mengatakan putusan hakim sesuai  harapan mereka. Kita juga tidak menyalahkan kalau Ibu Rosti menangis, karena siapa ibunya yang rela anaknya meninggal dalam keadaan mengenaskan seperti yang dialami Yosua.
Sebagian kalangan  berpendapat bahwa Vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dianggap  pantas karena tidak ada hal  yang bisa meringankannya. Ferdy  Sambo  dianggap melakukan  pembunuhan berencana, memberikan jawaban berbelit-belit, penghalangan proses hukum (obstruction of justice),serta merusak nama baik kepolisian. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun, yang sebelumnya Jaksa Penuntut umum hanya memvonis 12 tahun.
Keputusan hukum memiliki cara tersendiri dalam memandang dan menilai  sebuah kesalahan yang menjadi dasar pertimbangan tersendiri  hukuman yang pantas  bagi seseorang bagi siapapun yang terbukti  melanggar  hukum di Negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H