Tayangan televisi saat ini adalah hasil dari perkembangan zaman dan kemajuan tekhnologi. Isu-isu yang ada di sekitar kita pun menjadi bahan program yang dapat di siarkan melalui media massa, salah satunya adalah televisi. Berbagai hal viral di tanah air ini menjadi bahan untuk diangkat dan dikemas dalam bentuk audio visual oleh industri kreatif Indonesia.
Peristiwa atau isu-isu yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat pun menjadi nilai berita yang wajib di siarkan oleh stasiun tv salah satunya agar dapat menarik perhatian masyarakat. Namun, beberapa dari isi program yang disiarkan tidak sedikit juga yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP), Standar Program Siaran (SPS), dan UU no.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam hal ini penulis mengambil contoh dari salah satu program talkshow yang ditayangkan oleh Transtv yaitu Brownis.
Tayangan ini di siarkan pada Rabu, 14 April 2021 dengan salah satu bintang tamunya Aurra Kharishma yang baru saja memenangkan 3rd Miss Grand International. Pada segmen tersebut, ada satu adegan dimana para host sedang melakukan catwalk saat memasuki studio. Salah satu host yang melakukan catwalk adalah Ayu Ting-ting, yang mana pada saat itu ia menggunakan properti berupa salempang yang bertuliskan "Janda Depok" menuai kritik karena tulisan dari properti yang disediakan oleh pihak acaranya. Tak hanya itu, sebagian besar fisik dari host brownis yang terbilang pendek menjadi bahan lelucon karena dibanding-bandingkan tingginya dengan seorang Miss Grand International yang diketahui tingginya 180 cm. Acara ini di unggah juga pada akun Youtube milik stausiun tv yaitu "Trans Tv Ofiicial" dengan judul nya yaitu "Ini kenapa syuting sama Aura pada duduk sih, apa ada yang salah!". Dari judul unggahan tersebut telah jelas-jelas bahwa pihak tv nya merujuk pada host Brownis yang pendek-pendek.
Melalui hasil observasi yang dilakukan oleh penulis, dapat ditemukan bahwa penyiaran tersebut telah menyinggung salah satu peraturan dari PPP pada Bab XI pasal 15 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebgaimana yang dimaksud pada ayat (1)", dalam hal ini merujuk pada ayat (1) huruf c terkait wajib memperhatikan dan melindungi hak dan kepentingan orang dengan kondiai fisik tertentu.
Selain bertolak belakang dengan PPP, siaran ini juga menyinggung salah satu isi dari SPS pada Bab XI pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf c dan d. Adapun pelanggaran dari UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran yang tertulis pada Bab IV pasal 36 ayat (6) yang menyatakan bahwa " isi siaran dilarang memperolokan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan international".
Berkaitan dengan program acaranya, pada artikel ini penulis berfokus pada alat properti salempang yang disediakan oleh pihak acara untuk host dan penulisan judul program nya yang diunggah oleh stasiun tv tersebut pada akun Youtube miliknya yang mana telah melanggar PPP, SPS, dan UU no.32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Dengan adanya artikel ini, diharapkan agar khalayak lebih aktif dalam mengkritisi siaran yang dikonsumsinya, menjadi pribadi yang kritis serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dengan memperhatikan etika dalam menyampaikan informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H