Hari ini KPK di bawah pimpinan Abraham Samad memenuhi janjinya yang sudah lama diucap : bakal ada tersangka baru kasus cek pelawat. Dan hari ini janji itu ditunaikan dengan menetapkan Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia, sebagai tersangka dengan jeratan pasal 5 ayat 1 huruf “b” dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 56.
Dengan pasal itu Miranda terancam tuntutan hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 250 juta. Ya, paling lama 5 tahun penjara, sama dengan ancaman hukuman dari pasal yang dituduhkan kepada remaja pencuri sandal jepit milik polisi. Kata Bung Abraham Samad, KPK sudah mengantongi 2 alat bukti yang dirasa cukup kuat untuk menyatakan bahwa tante Miranda telah membantu ibu Nunun Nurbaeti dalam pemberian cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 – 2004.
Tidak terlalu mengejutkan sebenarnya, sebab sejak lama publik sudah gerah menunggu kapan sosialita yang satu ini menyusul rekan pestanya yang suka mengkoleksi tas Hermes, agar bisa sama-sama membuat pesta sosialita di rutan Pondok Bambu. Memang belum diketahui apakah dengan penetapan sebagai tersangka ini Miranda akan ditahan atau tidak. Tapi setidaknya, dengan menetapkan Miranda jadi tersangka, KPK sudah melangkah maju setapak. Tinggal bagaimana nanti KPK menggiring Miranda agar mau buka mulut siapa sponsornya yang memiliki cek pelawat itu.
Satu lagi janji Abraham : akan ada tersangka baru kasus suap Wisma Atlit. Bung Abras menjanjikan dalam minggu ini KPK akan jumpa pers. Berarti besok atau lusa seharusnya publik sudah bisa tahu. Akankah Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum ditetapkan jadi tersangka bersamaan atau satu persatu. Semestinay “buy one get one free” lebih baik. Jadi menciduk Angie tapi dapat bonus Anas, itu akan jadi bukti bahwa KPK jilid 3 memang bukan omong doang.
Tak usah menunggu partai Demokrat yang masih silang sengkarut soal penonaktifan Anas. Sebab bisa jadi bakal lama, menunggu keberanian SBY memecat Anas. KPK harus membuktikan ucapannya bahwa “tak perlu wangsit Istana”. Dulu ketika KPK akhirnya menetapkan Nazar jadi tersangka, toh teman-temannya yang semula gigih membela langsung diam seribu basa dan mundur teratur. Jadi, tunggu apalagi KPK : ciduk Angie dan Anas, biarkan keduanya bernyanyi duet di tahanan, nanti teman-temannya yang lain akan diam membisu, khawatir bakal terseret juga.
Selamat bekerja KPK, kami menunggu bukti janji-janjimu. Setidaknya, supaya Bung Abras tak perlu pulang kampung ke Makasar akhir tahun ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H