Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Anak Anda/Anak Tetangga Belum Punya Akte Kelahiran?! Buruan!

21 Desember 2011   09:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:57 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_150942" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Akte Kelahiran – selembar kerta yang menerangkan seorang anak lahir dimana, kapan dari orang tua si Fulan dan Fulanah – seringkali diremehkan pengurusannya. Padahal, batas waktunya cuma sampai 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran bayi. Alasannya beragama, mulai kesibukan orang tua, tidak ada waktu, tak punya biaya, sampai tidak tahu kemana mengurusnya dan bagaiman prosedurnya, bahkan bisa jadi tidak tahu apa itu akte kelahiran. Barulah ketika si anak hendak masuk Sekolah Dasar dan diminta untuk menunjukkan akte kelahiran, orang tua bingung dan uang yang keluar pun makin banyak karena maunya lewat “jalur cepat”.

Jika batas waktu 60 hari pasca kelahiran sudah terlampaui, mengurusnya harus di Pengadilan Negeri, untuk mendapat pengesahan Pengadilan. Itu sebabnya beberapa waktu lalu ada demo yang menuntut agar pemberian Akte Kelahiran dipermudah.

Pagi tadi, saya nonton berita di Metro TV, saat ini Pemprov DKI memberikan dispensasi pengurusan Akte Kelahiran bagi bayi-bayi yang lahir mulai tahun 2007 sampai 2011. Mengurusnya pun tak perlu sampai ke Pengadilan Negeri, cukup di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, masing-masing wilayah kota Jakarta. Persyaratannya pun dipermudah. Cukup hanya membawa bukti keterangan kelahiran dari dokter, RS, Puskesmas atau bidan, dikuatkan laporan kelahiran dari Kelurahan setempat. Kelengkapan lainnya hanya fotokopi Surat Nikah, KTP dan KK dari orang tua si anak dan ada 2 orang saksi. Semua pelayanan ini diberikan gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun!

Pantas saja warga yang mengurus membludak. Sampai saat ini yang mengajukan permohonan pengurusan dispensasi akte kelahiran sudah mencapai lebih dari 11.000 warga. Akte kelahiran yang diterbitkan sudah lebih dari 9000 lembar. Sayangnya, program dispensasi ini tidak berlangsung selamanya. Batas waktu terakhir hanya sampai tanggal 31 Desember 2011. Jika lewat dari tanggal tersebut, mulai 1 Januari 2012 kembali seperti semula: mengurus pengesahannya ke Pengadilan Negeri setempat. Dan ada denda pula untuk setiap keterlambatan.

Nah, mumpung masih ada waktu, siapa tahu anak anda, anak tetangga, anak pembantu, sopir dan orang yang anda kenal, yang berdomisili di wilayah Propinsi DKI Jakarta, buruan mengurusnya! Masih ada waktu 10 hari lagi untuk mengajukan. Sayang bila tak dimanfaatkan terutama oleh warga Jakarta kelas menengah bawah yang mungkin selama ini abai dengan pengurusan akte kelahiran. Tak ada salahnya membantu memberitahu orang yang membutuhkan.

Selamat mengurus!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun