Mohon tunggu...
Ira Oemar
Ira Oemar Mohon Tunggu... lainnya -

Live your life in such a way so that you will never been afraid of tomorrow nor ashamed of yesterday.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Yang Perlu Diketahui Menyongsong Pileg Besok

9 April 2014   00:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:53 2094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13969527091338453623

[caption id="attachment_319240" align="aligncenter" width="512" caption="foto : dokpri"][/caption]

KENAPA PEMILIH YANG HANYA BERBEKAL KTP DIMINTA MENCOBLOS JAM 12 SIANG?

KPU sudah memutuskan bahwa warga negara yang tidak mendapat surat pemberitahuan memilih dari RT setempat, tetap bisa mencoblos cukup dengan menunjukkan KTP ASLI. Tetapi itu hanya berlaku untuk warga setempat dan hanya boleh dilakukan di TPS yang terdekat di sekitar alamat yang tertera pada KTP si pemilih. Misalnya warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukakaya, RT 05/RW 03, hanya bisa mencoblos di TPS lingkungan sekitar RT/RW-nya saja tidak bisa memilih di TPS yang jauh dari lokasi domisilinya. Tujuannya agar si pemilih dikenali petugas KPPS yang biasanya terdiri dari pengurus RT/RW, bahwa dia benar penduduk di situ.

Untuk anak kost/warga pengontrak yang masih ber-KTP luar kota, hanya bisa mencoblos di TPS sekitar lokasi domisilinya apabila sudah melapor ke KPUD setempat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ini hanya bisa dilakukan paling lambat H-7 sebelum Pileg, yaitu tanggal 2 April 2014. Begitupun bagi warga yang tak memiliki NIK dan tak ber-KTP, bisa menggunakan hak pilihnya hanya apabila sudah terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Adapun untuk pemilih yang karena sesuatu hal tak bisa mencoblos di TPS dimana seharusnya dia terdaftar – semisal karena pekerjaan yang mengharuskan dirinya mobile – maka dia bisa mengurus Form A-5 KPU dari KPUD daerah asalnya. Berbekal Form A-5 itulah dia bisa menggunakan hak pilih di tempat lain, tentu saja sebelumnya melapor kepada Ketua KPPS yang akan dituju, demi ketersediaan surat suara.

Mencoblos menggunakan KTP saja baru bisa dilakukan mulai jam 12 siang atau 1 jam sebelum TPS tutup. Kenapa begitu? Hal ni dilakukan untuk menghindari kecurangan, yaitu memobilisir sejumlah warga hanya dengan berbekal KTP siapa saja untuk mencoblos. Jadi kalau waktunya dibatasi hanya 1 jam, mobilisasi bisa diminimalisir dan dicegah. Begitupun aturan hanya boleh mencoblos di TPS terdekat dengan alamat yang tertera pada KTP, ini menghindari mobilisasi orang dari daerah lain dimobilisir ke TPS dimana pemilih itu tak dikenali petugas KPPS. Jadi, anda yang besok mencoblos hanya berbekal KTP karena belum menerima surat pemberitahuan memilih, harap sabar menunggu setelah jam 12.  Sebab tujuannya baik kok : untuk mencegah kecurangan lewat mobilisasi massa.

COBLOSAN YANG DIANGGAP SAH DAN YANG TIDAK SAH

Coblosan yang dianggap SAH antara lain :

1.Mencoblos nomor urut atau nama salah satu caleg dari suatu partai tertentu. Ini yang paling valid, suara anda akan dihitung sebagai suara untuk caleg tersebut.

2.Mencoblos nomor urut atau nama salah satu partai politik. Suara anda akan dihitung sebagai suara untuk parpol tersebut.

3.Mencoblos nomor urut atau nama salah satu partai politik dan sekaligus mencoblos nomor urut atau nama salah satu caleg dari partai itu. Suara anda akan dihitung sebagai suara untuk caleg tersebut.

4.Mencoblos nomor urut atau nama salah satu partai politik dan sekaligus mencoblos nomor urut atau nama lebih dari satu caleg dari partai itu. Suara anda akan dihitung sebagai suara untuk parpol tersebut, bukan untuk salah satu calegnya.

5.Mencoblos nomor urut atau nama caleg yang kosong dari suatu parpol, dinilai sah dan suara anda dihitung sebagai suara untuk parpol tersebut. (Suatu parpol maksimal mengajukan 12 nama caleg. Misalnya parpol tersebut hanya mengajukan 10 nama caleg dan anda coblos di nomor 11 atau 12, tetap sah dan dihitung sebagai suara untuk parpol).

Intinya :

COBLOSAN DIANGGAP SAH JIKA SATU ATAU LEBIH COBLOSAN BERADA DALAM SATU KOTAK YANG SAMA. (Dalam surat suara ada 12 kotak untuk 12 parpol perserta pemilu).

Coblosan yang dianggap TIDAK SAH antara lain :

1.Mencoblos nomor urut atau nama caleg lebih dari satu di kotak yang berbeda (mencoblos lebih dari 1 caleg dari parpol yang berbeda).

2.Mencoblos nomor urut atau nama parpol lebih dari satu.

3.Mencoblos nomor urut atau nama salah satu parpol dan sekaligus mencoblos nomor urut atau nama salah satu caleg dari partai yang berbeda.

4.Mencoblos di luar kotak partai politik. Misalnya di bagian atas surat suara atau di pinggir surat suara. Coblosan tidak berada di dalam salah satu kotak partai politik.

5.Coblosan yang berupa robekan pada nama caleg juga dianggap tidak sah, karena ada kemungkinan pemilih merobek sedikit nama caleg untuk jadi bukti dan ditukar dengan uang kepada caleg yang bersangkutan.

Intinya :

COBLOSAN DIANGGAP TIDAK SAH JIKA ADA LEBIH DARI SATU COBLOSAN PADA KOTAK YANG BERBEDA.

KENAPA ANDA WAJIB HADIR KE TPS MESKI TAK PUNYA PILIHAN UNTUK DICOBLOS?

DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pimpinan Jimly Asshiddiqi telah menerima laporan dari 3 partai politik, bahwa mereka dihubungi oleh sejumlah oknum KPUD dan ditawari “kerja sama” untuk memenangkan partainya. Disinyalir kecurangan Pemilu tak mungkin dilakukan di TPS. Sebab perhitungan suara di TPS dihadiri saksi-saksi parpol, pengawas independen dan biasanya warga sekitar ikut menyaksikan.

Setelah perhitungan di TPS, kotak suara dibawa ke PPS tingkat Kelurahan. Setelah proses rekapitulasi di PPS selesai, kotak akan dibawa ke Kecamatan. Disana dilakukan penghitungan tingkat PPK. Dari waktu ke waktu kekuatan saksi berkurang. Setelah melewati PPK inilah kecurangan dimulai. Oknum nakal bisa bermain di tingkat PPK (Kecamatan) atau di KPUD Kabupaten/Kota dengan mengubah hasil rekapituliasi suara dan memanfaatkan surat suara sisa yang tak terpakai.

Kenapa penting bagi kita membuat surat suara tidak disalahgunakan oknum nakal?

Karena itu, jika anda sudah terdaftar dalam DPT, sudah mendapat surat pemberitahuan memilih dari RT, maka WAJIB hukumnya anda hadir ke TPS, untuk mencegah surat suara yang menjadi hak anda kelak disalahgunakan oleh oknum nakal. Ambil surat suara yang menjadi hak anda, coblos sesuai pilihan anda.

Kalaupun anda tak punya pilihan dan mantap ingin golput (meski sangat tidak disarankan), maka jadikan surat suara anda rusak atau tidak sah. Caranya dengan mencoblos lebih dari satu coblosan pada satu surat suara, dengan catatan beberapa coblosan itu harus tersebar pada kotak parpol yang berbeda-beda.

Karena itu, pastikan sisa surat suara di TPS tidak banyak, sebab sesuai Undang-Undang kelebihan surat suara di tiap TPS hanya 2% dari jumlah pemilih yang ada di DPT TPS tersebut. Sisa surat suara akan banyak jika banyak pemilih yang tak datang ke TPS. Dan akan makin besar peluang bagi oknum nakal untuk menjadikan surat suara itu disulap menjadi suara caleg tertentu.

DOA UNTUK NEGERI

Besok pagi, mulai jam 07.00 waktu setempat, warga negara yang sudah berhak pilih bisa mulai menunaikan haknya. Karena itu mari kita berdoa bersama untuk kemaslahatan negeri dan bangsa kita. Semoga Pemilihan Umum Legislatif besok berjalan lancar, aman, damai. Tak terjadi kerusuhan, bentrokan apalagi sampai chaos, baik selama proses pemungutan suara sampai selesai seluruh penghitungan suara di tingkat KPU Pusat.

Yang merasa bakal menang tetaplah rendah hati, tak perlu jumawa. Ingat, masih ada Tuhan Yang Maha Kuasa penentu segalanya. Manusia hanya berikhtiar, Tuhan yang menentukan. Begitupun yang merasa bakal kalah tak perlu mengkambinghitamkan kecurangan jika tak memiliki bukti cukup. Persaingan menuju kuris DPR/DPRD sangatlah ketat, di DPR RI saja untuk memperebutkan 560 kursi ada hampir 7000an caleg. Artinya yang lolos tak sampai 10%. Karena itu hanya tawakkal saja yang bisa dilakukan.

Semoga saja para caleg yang terpilih kelak amanah dalam menjalankan tugasnya, tak berkhianat pada aspirasi rakyat dan mampu membawa negeri ini menjadi lebih baik, masyarakatnya lebih makmur dan sejahtera. Kalau seandainya yang terpilih ternyata ada yang kelak korup, semoga Tuhan segera mengganjarnya dan menunjukkan keburukannya, agar tak makin lama ia menjadi benalu penghisap uang rakyat. Selamat memilih, semoga pilihan anda baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun