Mohon tunggu...
Ira Maria Fran Lumbanbatu
Ira Maria Fran Lumbanbatu Mohon Tunggu... Dosen - Seorang wanita single, independent, sedikit introvert tapi sangat membuka diri utk pertemanan :)

Saya tidak bisa berbagi materil tetapi saya akan berbagi informasi kepada para pembaca

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pengurusan Paspor Kanim I Khusus Medan (Part 1) 21 Agustus 2014

22 Agustus 2014   17:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:51 3534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini saya berkesempatan melakukan pengurusan paspor pertama saya di Kanim I Khusus Medan. Jujur saya masih orang awam dalam pengurusan paspor ini karna this is my first time. Saya sempat kebingungan dan menanyakan teman - teman saya yang lain, tetapi informasi yang teman - teman berikan masih kurang maksimal menurut saya. Akhirnya saya putuskan untuk browsing cara pembuatan paspor dan prosedurnya. Hal yang sangat membahagiakan adalah saya temukan informasi tentang pengurusan PASPOR ONLINE dan ini sangat membantu. Saya mencoba mengikuti tahap - tahap yang telah dituliskan di salah satu blog dan seperti inilah tahap - tahap yang saya lakukan. Ingat prosedur ini berlangsung di KANIM I KHUSUS MEDAN karna dari hasil browsing saya, apa yang saya temukan di lapangan memiliki beberapa perbedaan.

Untuk membuat Paspor baru (atau mengganti Paspor lama) secara Online, bukalah situs Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia http://www.imigrasi.go.id. Pada situs tersebut, pilihlah  Layanan Paspor Online.

Setelah meng-klik pilihan itu, kita akan dibawa masuk pada halaman lain (Menu Utama). Di halaman tersebut,  pilihlah menu Pra Permohonan Personal.

Untitled-2
Untitled-2

Setelah meng-klik pilihan itu, kita akan dibawa masuk pada halaman Informasi Pemohon, di mana kita akan memasukkan data-data yang diminta.

Informasi Pemohon – Data Halaman 1

Untitled-3
Untitled-3

Tanda * (bintang) menunjukkan bahwa data tersebut wajib diisi.

  • Jenis Permohonan* (pilihan)

Karna saya baru kali ini melakukan pengurusan paspor, saya memilih jenis permohonan Baru – Paspor Biasa

  • Jenis Paspor* (pilihan)

Saya memilih jenis Paspor 48H Perorangan.

  • No. Rekomendasi Kemenaker (untuk TKI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun