Dalam setiap kasus pelanggaran hukum, setelah proses selesai diputuskan maka pengadil juga ikut memerintahkan untuk menindaklanjuti status dari barang bukti. Ada beberapa keputusan yakni barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, barang bukti disita untuk negara atau barang bukti harus dimusnahkan. Untuk kasus-kasus yang melibatkan bahan terlarang seperti minuman keras, obat-obatan psikotropika, ganja atau media terkait pornografi, maka keputusan perlakuan barang bukti ini biasanya adalah harus dimusnahkan. Proses pemusnahan biasanya akan segera dilakukan segera setelah keputusan hukum berlaku sejak tanggal diputuskan. Pelaksana proses pemusnahan ini tentu saja oleh aparat keadilan atau pihak lain yang ditunjuk dengan suatu berita acara yang jelas.
Saya pernah menulis artikel tentang pemusnahan barang bukti sitaan berupa minuman keras beralkohol dan media terkait pornografi. Sebenarnya tulisan tersebut lebih merupakan pemusnahan barang sitaan dan bukan bukti kasus hukum peradilan, namun relatif sama. Untuk kasus pemusnahan barang bukti yang lain yakni minuman beralkhohol memang harus dirusak wadah atau botolnya, sedangkan isinya harus dibuang sehingga tidak memungkinkan untuk diminum kembali oleh siapapun. Untuk media terkait pornografi seperti majalah, foto cetakan, poster atau cd/dvd beserta sampulnya, harus dibakar habis.
.............
Baca artikel selengkapnya di link ini. Semoga bermanfaat !
Tertarik baca tulisan lain ? klik saja link berikut untuk menuju blog kami :
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI