Mohon tunggu...
Iqlima Rahma
Iqlima Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bimbingan dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Remaja Melakukan Pemerkosaan?

2 November 2023   06:54 Diperbarui: 10 November 2023   07:30 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendidikan seksual yang memadai, pengawasan orang tua yang baik, dan penghapusan lingkungan yang mendorong kekerasan seksual dapat membantu mencegah pemerkosaan pada remaja. Selain itu, korban pemerkosaan harus diberikan dukungan dan perlindungan yang memadai untuk membantu mereka pulih dari trauma yang mereka alami (Ramadhani & Nurwati, 2023).

Dalam rangka mencegah terjadinya rencana jahat, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Pendidikan seks yang benar dan pengawasan orang tua yang baik dapat membantu mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada remaja (Zalzabella, 2020).

Dalam mencegah perilaku pelecehan seksual pada remaja, perlu dilakukan pendekatan interdisipliner dari berbagai bidang ilmu dalam memandang dan menangani permasalahan perilaku pelecehan seksual pada remaja (Sarlita, 2018). Edukasi seks sangat dibutuhkan oleh remaja agar mereka dapat memahami perkembangan fisik serta emosional yang dialami oleh diri sendiri dan orang-orang disekitarnya saat masa pubertas terjadi.

Referensi:

Adening, U., Jehani, G., Leo, R. P., & Amalo, H. (2023). PERLINDUNGAN DAN DAMPAK YANG DIALAMI KORBAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH TIGA ORANG PRIA TERHADAP SEORANG WANITA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KUPANG TENGAH. 1(4), 855--876. www.jurnalhukumonline.com

Faturochman, E. S. (2022). DAMPAK SOSIAL PSIKOLOGIS PERKOSAAN. 9--23.

Mannan, A. (2017). PEMBINAAN MORAL DALAM MEMBENTUK KARAKTER REMAJA. In Jurnal Aqidah-Ta: Vol. III.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Badan Legislasi

Pandor, P., Damang, M., & Syukur Robertus. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus (Relasi Aku dan Liyan). Jurnal Filsafat Indonesia, 6.

Pratidina, P. (2021). TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK TIRI. 1--72.

Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2023). DAMPAK TRAUMATIS REMAJA KORBAN TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL SERTA PERAN DUKUNGAN SOSIAL KELUARGA. Share: Social Work Journal, 12(2), 131. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun