Mohon tunggu...
Celotehan iqbhal fanani
Celotehan iqbhal fanani Mohon Tunggu... -

Tidak ada yang tidak mungkin bro, beroptimis lah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ada Apa dengan Hukum di Indonesia?

13 Januari 2016   15:38 Diperbarui: 15 Juli 2016   11:08 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pertama-tama definisi Hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, apabila ada yang melanggar dikenai sanksi / hukuman, ini menurut saya , walaupun saya bukan ahli hukum tapi saya juga berhak juga berpendapat tentang definisi hukum .

Ada apa dengan hukum di indonesia ????, mengapa hukum di indonesia seperti itu ???, seolah-olah tajam kebawah dan tumpul keatas .

Ingat dengan kasus nenek asyani penebang kayu jati di daerah situbondo jawa timur, dia hanya menebang pohon beberapa saja dihukum dengan pertibangan yg ada, selama akhirnya hukuman percobaan 15 bulan, pasal 12d berbunyi bahwa setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,  menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Pelangggaran terhadap pasal tersebut di ancam pidana paling rendah 1 tahun atau denda RP 500 juta seperti tertera dalam pasal 83 ayat 1a UU tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Nih kasus seperti ini di ulas habis-habis an oleh kuasa hukum, kasus orang yg seperti nenek asyani di kupas habis, bayangkan nenek asyani menangis histeris meminta maaf atau ampun di pengadilan ketika beliau di vonis. Betapa sengsaranya jadi orang di kalangan bawah yang melanggar hukum di indonesia.

Selepas dari itu, kita pindah ke kasus kebakaran hutan di sumatera, hakim sumatera membebaskan hukumam untuk PT sriwijaya dari perbuatan membakar hutan, hakim sum-sel berkata “membakar hutan itu tidak apa-apa, karena bisa di tanam kembali” itu kan kata-kata yang tidak masuk akal, apa karna di pasal 12d tidak tertera kata “membakar”, jadi hakim sum-sel membebaskan PT sriwijaya, jelas-jelas itu tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, di bakar jelas-jelas merusak , itu kasus di atas nenek asyani aja menebang beberapa pohon jati aja di hukum, masa yang ini tidak !

Kalau pak hakim berkata seperti itu, kita bisa saja dong membunuh orang kan masih bisa di bikin lagi, atau membakar rumahmu toh pak hakim bisa bikin rumah lagi, orang gajinya gede. Termasuk membunuh pak hakim karna masih banyak orang yg ingin menjadi hakim. Apa pak hakim tidak bisa merasakan dampak dari kebakaran hutan, asap berterbangan dimana-mana, berapa ratusan orang yg meninggal atau terkena penyakit dari kebakaran hutan itu, asap dimana-mana sampai mengganggu arus lalulintas, tentu banyak sekali yang di rugikan karena kebakaran hutan itu, apa kalangan atas bisa melanggar hukum seenaknya ?!

Sebagai orang yang bekerja di bidang pengadilan, harusnya kan bekerja dengan adil , harus mempertimbangkan dengan hal-hal yang ada, harus di ulas habis seperti kasus nenek asyani tadi, bukan malah main menetapkan saja, Pantas saja netizen marah !!

Semua ini bukan tentang penanggangan untuk setelah bencana, tetapi pencegahan agar bencana itu tidak datang harusnya sebagai petinggi di pengadilan negeri siapapun harus memiliki integritas yang tinggi, agar negara kita yg di merdekakan dengan susah payah oleh pahlawan kita tetap makmur sejahtera .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun