Mohon tunggu...
Muhammad IqbalYuliansyah
Muhammad IqbalYuliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

College Account

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Crowdfunding: Era Baru dalam Investasi atau Suatu Peluang yang Berbahaya?

24 Desember 2023   07:00 Diperbarui: 24 Desember 2023   07:10 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Introduction :

Pendanaan bersama telah muncul sebagai transformasi digital dalam dunia keuangan, menawarkan jalur baru bagi para pengusaha dan kreator untuk mendapatkan pendanaan untuk proyek-proyek mereka. Debat seputar pendanaan bersama berkisar pada apakah hal itu mencerminkan era investasi yang revolusioner atau jika itu membawa risiko signifikan mirip dengan permainan berbahaya yang penuh ketidakpastian. Tulisan ini mengeksplorasi baik keuntungan maupun kerugian pendanaan bersama, menggali lebih dalam ke dalam kompleksitas lanskap keuangan yang terus berkembang ini.

Pendanaan bersama, atau crowdfunding, adalah praktik mengumpulkan dana dari sejumlah besar orang secara daring untuk mendukung suatu proyek atau inisiatif tertentu. Dalam beberapa tahun terakhir, pendanaan bersama telah berkembang menjadi metode yang populer untuk mendapatkan pendanaan di berbagai sektor, termasuk bisnis, seni, teknologi, dan amal. Fenomena ini memanfaatkan kekuatan konektivitas internet untuk menciptakan jaringan dukungan yang luas, mengubah cara proyek-proyek mendapatkan dana.

Beberapa orang yang akrab dengan konsep crowdfunding, sebuah fenomena baru di dunia, menyadari bahwa ini adalah bentuk penggalangan dana berbasis teknologi yang membantu mendanai berbagai aktivitas, baik dalam ranah bisnis maupun sosial. Crowdfunding dianggap sebagai solusi untuk mendanai kegiatan yang sulit diakses melalui metode pendanaan konvensional seperti bank atau investor, yang seringkali melibatkan persyaratan dan birokrasi yang rumit.

Kelebihan utama dari crowdfunding adalah kemudahan dalam mengakses dana. Pada dasarnya, penggalang dana hanya perlu mempublikasikan proposal daring (online) yang merinci aktivitas yang membutuhkan pendanaan beserta jumlah dana yang dibutuhkan. Untuk mempermudah, banyak penggalang dana menggunakan pihak ketiga atau platform crowdsourcing untuk mempublikasikan proposal mereka, meskipun beberapa juga memilih untuk melakukannya secara mandiri. Kemudian, para donatur potensial atau penyandang dana dapat mengakses proposal tersebut melalui situs web dan jika tertarik, mereka dapat menyumbangkan atau meminjamkan dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam proposal daring.

Meskipun pertumbuhan crowdfunding di Indonesia telah menarik perhatian, terdapat pemikiran terkait risiko potensial, khususnya yang belum banyak dibahas, seperti risiko keuangan. Risiko keuangan dalam konteks crowdfunding mencakup kemungkinan kerugian finansial yang dapat dialami oleh para donatur atau investor. Oleh karena itu diperlukan untuk memahami secara menyeluruh mulai dari dasar hingga pemahaman finansial, regulasi, dan lain-lainnya secara menyeluruh. 

Definisi Crowdfunding :

Crowdfunding merupakan bagian dari konsep yang lebih luas, yaitu crowdsourcing.  Crowdsourcing menggunakan "crowd" untuk mendapatkan ide, umpan balik, dan solusi guna mengembangkan kegiatan perusahaan. Istilah "crowdsourcing" pertama kali digunakan oleh Jeff Howe dan Mark Robinson dalam edisi Juni 2006 dari Wired Magazine, sebuah majalah Amerika tentang teknologi tinggi. Kleemann et al. (2008) memberikan definisi crowdsourcing sebagai berikut: "Crowdsourcing terjadi ketika sebuah perusahaan berorientasi keuntungan mengoutsourcing tugas-tugas khusus yang penting untuk pembuatan atau penjualan produknya kepada masyarakat umum (crowd) dalam bentuk panggilan terbuka melalui internet, dengan tujuan mendorong individu untuk memberikan kontribusi [sukarela] pada proses produksi perusahaan secara gratis atau dengan biaya yang jauh lebih rendah daripada nilai kontribusi tersebut bagi perusahaan." 

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan oleh Kleemann et al. (2008) ditemukan definisi yang lebih terperinci dalam crowdfunding. Crowdfunding melibatkan panggilan terbuka, pada dasarnya melalui Internet, untuk penyediaan sumber daya keuangan baik dalam bentuk sumbangan atau sebagai pertukaran untuk beberapa bentuk imbalan dan/atau hak suara. 

Dengan definisi ini, crowdfunding dijelaskan sebagai proses di mana terdapat panggilan terbuka, biasanya melalui internet, yang bertujuan untuk mendapatkan sumber daya keuangan. Sumber daya tersebut dapat diberikan dalam bentuk sumbangan atau sebagai pertukaran untuk imbalan tertentu dan/atau hak suara. Definisi ini menyoroti aspek dasar dari crowdfunding yang melibatkan partisipasi masyarakat umum dalam memberikan dukungan keuangan untuk suatu proyek atau inisiatif, dengan harapan mendapatkan imbalan atau hak tertentu sebagai pengakuan atas kontribusi mereka.

Menurut   Belleflamme, et al (2010), crowdfunding tidak hanya sebatas pengumpulan dana; ia juga memiliki peran penting dalam pertukaran informasi. Meskipun penggalangan dana seringkali menjadi motivasi utama bagi organisasi untuk menggunakan crowdfunding, diketahui bahwa crowdfunding jarang digunakan sebagai satu-satunya sumber dana. Selain itu, terdapat motivasi lain yang dianggap sama pentingnya dalam menggunakan crowdfunding, khususnya dalam mendapatkan perhatian publik dan mendapatkan umpan balik terkait produk atau layanan yang ditawarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun