Mohon tunggu...
Money

Pengaplikasian Ukhuwah dalam Ekonomi Islam

27 Februari 2017   21:44 Diperbarui: 27 Februari 2017   22:06 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengaplikasian Ukhuwah dalam Ekonomi Islam

Kegiatan perekonomian pastinya mempunyai atau menjunjung tinggi prinsip – prinsip dalam menjalankannya. Salah satu dari sekian banyak prinsip yaitu Prinsip Ukhuwah (persaudaraan). Prinsip ukhuwah islamiyah dalam ekonomi terutama dalam berdagang harus sangat diterapkan karena bertransaksi dasarnya adalah kita berhubungan langsung antar manusia. Ukhuwah melahirkan kerukunan hidup dan kesetiakawanan sosial. Ukhuwah antar umat Islam tak akan berwujud tanpa silaturahim. 

Masyarakat Muslim tidak akan diperhitungkan keberadaannya jika tidak memelihara dan membangun jaringan silaturahim.[1] Dalam pasar kapitalis tidak mementingkan perasaan dan pertimbangan moral kedalamnya, yang dituju adalah bagaimana mendapatkan nilai yang besar dan keuntungan semata. Maka dari itu Islam mementingkan prinsip ukhuwah ini untuk kelancaran transaksi secara sosialisme bukan kapitalisme. [2]

Prinsip ukhuwah didasarkan agar tidak terjadi manipulasi dan miscommunication dalam sebuah transaksi. Mengapa demikian? Dikarenakan suatu transaksi akan menjadi lancar dan terus berkembang terutama dalam bidang bisnis karena mempunyai suatu kepercayaan antara penjual, pembeli, maupun perantara. Dalam subyektifitas perekonomian tidak ada yang dirugikan karena adanya rasa saling percaya dan mempunyai tanggung jawab terhadap bidangnya masing – masing. Selain itu juga tidak adanya manipulasi transaksional didalamnya sehingga mendapatkan suatu keuntungan tidaklah menjadi suatu kedzaliman.  

Hubungan antar individu dalam sistem ekonomi islam cukup tersusun sehingga saling membantu dan kerjasama diutamakan daripada persaingan dan permusuhan sesama mereka.[3] Dalam hadits, Nabi Muhammad saw. Bersabda “janganlah seseorang membeli atas pembelian saudaranya dan janganlah menawar atas penawaran saudaranya”, yang mempunyai artian selama pembeli pertama tidak meninggalkan transaksi secara suka rela atau mengundurkan diri untuknya, karena rasa kasih sayang dan kemurahan hati, maka tidak halal baginya untuk merusak transaksinya. 

Sebagaimana jika sebagian orang telah sepakat pada suatu transaksi, penjual telah setujui untuk menjual dan pembeli pun telah setuju untuk membeli, meskipun belum terjadi ijab qobul atau takencontract, maka disini Islam melarang orang lain untuk datang berusaha merebut transaksi tersebut dengan menambahkan harga tawaran dan membujuk penjual untuk meninggalkan kesepakatannya yang pertama.[4]

Ada beberapa point yang digunakan dalam ukhuwah islamiyah khususnya untuk melancarkan kegiatan perekonomian. Yaitu rasa tanggung jawab, solidaritas, dapat dipercaya dan lebih mementingkan kepentingan orang lain diatas kepentingan pribadi. Ukhuwah ini sangat dibutuhkan dalam proses marketing yaitu pada public relations yang melibatkan banyak elemen masyarakat. Public relations memiliki gerak yang proaktif dan berorientasi masa depan, memiliki tujuan membangun, dan menjaga persepsi yang positif tentang kegiatan perekonomian di mata publik.[5]

Dalam perdagangan, Islam mempunyai prinsip untuk menjaga fitrah manusia, menjaga hubungan kemanusiaan yang terjadi di antara mereka serta melestarikan nilai – nilai persaudaraan dalam masyarakat. Dalam prinsip ini, Islam mempunyai sebuah nilai persaudaraan, saling peduli dan salling menopang satu sama lainnya, serta solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat.

[1] Afazur Rahman, 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid II. Yogyakarta; PT. Dhana Bhakti Wakaf

[2] Abdul Sami’ Al Mishri, 2006. Pilar – Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta; Pustaka Belajar

[3] Afazur Rahman, 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta; PT. Dhana Bhakti Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun