Dalam kehidupan sehar-hari kita tidak lepas dengan yang namanya sosial media, dan kita sebagai pengguna disarankan kan bijak atau berhati-hati dalam menyebarkan, menerima, atapaun pun berkomentar
Etika menggunakan media sosial dengan cara santun, karena kita harus menyadari posisi penggunaan internet baik dan benar, jika kita sampai membuat orang tidak nyaman dengan olah kita, maka pasal 27 akan menjadi delik aduan
Banyak yang beredar bahwasannya sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk melakukan revisi tentang UU ITE ini, dikarenakan menurut pendapat mereka bahwasannya banyak yang merugikan, khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik lewat media massa dan juga terkait dengan penghinaan. Pasal ini sering kali digunakan untuk menuntut ke arah pidana bagi yang melakukan nya melalui dunia maya.Â
Kabarnya dulu UU ITE ini akan di revisi karena banyak mengandung pasal-pasal karet, diantara menurut mereka pasal karet tersebut terdapat pada pasal 27 ayat 1 dan 3, pasak 28 ayat 2, pasal 31 ayat 3. Dan benar sekali bahwasannya pada pasal ini dikabarkan atau dianggap banyak membatasi penggunaan sosial media, membatasi hak orang untuk mengeluarkan berpendapat dan juga ada yang bilang membatasi hak kebebasan berekspresi.Â
Seperti contohnya, dulu ada seorang buruh yang mengritik perusahaan nya lewat twiter dengan mengatakan bahwa kebijakan perusahaan nya yang tidak menggaji buruh yang diliburkan dikarenakan pembatasan sosial berskala besar. Dan setelah kejadian ini buruh dilaporkan oleh perusahaan dan yang digunakan adalah pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H