Mohon tunggu...
Iqbal Maulana hasan
Iqbal Maulana hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa uin syarih hidayatullah jkt jurusan ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Gadai Menurut Pandangan Islam

15 Desember 2021   09:42 Diperbarui: 15 Desember 2021   10:01 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.instagram.com/ybmbri_bandarlampung/

Kita sebagai umat muslim memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban tersebut adalah zakat karena zakat merupakan salah satu pondasi yang terdapat didalam rukun Islam. Jadi, zakat ini berlaku bagi semua orang yang memeluk agama Islam sebagai bukti bahwa seseorang tersebut telah menyempurnakan keislamannya. Pada hakikatnya setiap harta yang kita miliki adalah titipan dan setiap harta yang kita milikipun terdapat hak-hak yang orang lain yang membutuhkannya. Salah satu manfaat zakat lainnya untuk diri kita sendiri adalah sebagai bentuk pensucian harta dari unsur-unsur yang diharamkan didalam agama Islam baik dari bentuk dzat hartanya maupun proses mendapatkannya. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang zakat salah satu diantaranya didalam surat At-Taubah ayat 103;

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka."(QS.At-Taubah: 103)

Dan dikuatkan pada hadis Rasulullah SAW yaitu :

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, orang orang yang sakit dengan sedekah siapkanlah doa untuk bala bencana." (Diriwayatkan Abu Dawud dalam bentuk mursal dari Al-Hasan).

Berdasarkan pencatatan (Dukcapil) jumlah penduduk indonesia sebanyak 273,23 juta jiwa dan penduduk yang memeluk agama Islam sebanyak 236,53 juta jiwa (86,88%). Berdasarkan jumlah data masyarakat muslim yang ada di Indonesia ini merupakan penduduk terbanyak yang memeluk agama Islam Dengan jumlah penduduk tersebut seharusnya dengan adanya zakat dapat memacu tumbuh kembangnya perekonomian yang ada di Indonesia bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun tingkat kesadaran setiap individu muslim yang kurang pengetahuan mengenai zakat ini yang mana kebanyakan dari masyarakat hanya mengetahui zakat yang dilakukan rutin setiap tahun saja yaitu zakat fitrah. Padahal islam membagi tentang zakat ini secara garis besar terdapat dua bagian yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah sendiri yaitu zakat wajib yang dikeluarkan bagi yang mampu saat datangnya Idul Fitri dan dibayarkannya dengan menggunakan makanan pokok pada suatu negeri, sedangkan zakat mal itu merupakan zakat penghasilan. Dalam kitab Ghoyatu wa Taqrib disebutkan zakat mal (harta benda) ada lima perkara yaitu binatang, perhiasan (emas dan perak), tanaman, buah dan harta dagangan. Dari jenis zakat yang telah disebutkan tersebut memiliki ketentuan tersendiri didalam perhitungannya (nishab). Zakat fitrah dan zakat mal berbeda ketentuannya didalam bab zakat. Jika zakat mal dikeluarkan ketika telah mencapai batas perhitunganya menggunakan barang tersebut, zakat fitrah ini dikeluarkan setiap tahunnya bagi orang yang mampu perekonomiannya dengan berupa makanan pokok negeri tersebut. Didalam kitab Ghoyatu wa Taqrib ini ada beberapa kategori orang yang tidak membayar zakat fitrah tetapi ia menerima zakat fitrah. Salah satu diantaranya seperti, fakir, miskin, amil zakat, orang yang mualaf, hamba sahaya, orang yang punya hutang, musafir dan sebagainya. 

Ketentuan zakat fitrah sendiri sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras atau alternatif lain menggunakan uang seharga 3,5 liter atau 2,5 kg beras dan dilaksanakan mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan, wajib sudah lunas di saat matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadhan dengan catatan waktu yang paling utama untuk melaksanakannya ketika shalat subuh pada akhir bulan Ramadhan sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri. Tercatat dari amil zakat nasional (BAZNAZ) Berdasarkan Indikator Pemetaan Zakat (IPPZ) per tahun 2020 senilai Rp.327,6 triliun. Ini merupakan angka yang fantastis dari sektor pendapatan zakat di Indonesia, bahkan hal ini dapat memacu kenaikan tingkat ekonomi masyarakat indonesia yang kurang mampu terlebih ketika adanya pandemi seperti sekarang ini. Dari data OPZ Nasional dan oleh BAZNAZ RI pada tahun 2020 sebanyak 44% fakir miskin terentaskan dengan zakat ini, secara keseluruhan jumlah total fakir miskin yang terentaskan oleh OPZ Nasional sebanyak 285.063 mustahik dan yang terentaskan oleh BAZNAZ RI sebanyak 28.859 mustahik. Salah satu lembaga yang mengumpulkan dana zakat memberikan bantuan terhadap masyarakat ini adalah YBM RI (Yayasan Baitul Mal Rakyat Indonesia). Lembaga ini lembaga amil zakat yang menghimpun dan mengelola dana zakat di Indonesia. Salah satu program yang diberikan lembaga ini adalah PKUR (Peningkatan Keterampilan Usaha Rakyat) dengan cara memberikan modal usaha kepada masyarakat serta memberikan bimbingan didalam berusaha. Salah satu penerima program PKUR YBM BRI ini yang merasakan dampak dan manfaat dari bantuan ini ialah pak Sholihin pedagang bubur ayam dan nasi uduk disamping POM Bensin jalan Pemanggilan Natar Lampung Selatan yang mendapatkan bantuan berupa gerobak YBM BRI.

"Terima kasih banyak untuk YBM BRI, semoga kedepannya YBM semakin sukses dan lebih maju, semoga para donatur dan yang bekerja di YBM selalu diberikan kesehatan, semoga Allah yang membalas semua kebaikan dari YBM BRI". Ucap Solihin

Sebagai umat Islam kita harus meningkatkan kesadaran kita didalam mengeluarkan zakat, selain memiliki fungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki zakatpun turut ikut serta didalam membangun perekonomian masyarakat yang kurang mampu serta menciptakan nilai manfaat dan kebaikan yang tentunya akan Allah catat sebagai amal baik serta dengan membayarkan zakat atas harta kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan yang memiliki nilai arti bertambahnya kebaikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun