Mohon tunggu...
Iqbal Ferdhiansyach
Iqbal Ferdhiansyach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Olahraga adalah koentji

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Netral dalam Menilik Implementasi dalam Kebenaran Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD

25 Agustus 2023   19:59 Diperbarui: 25 Agustus 2023   20:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu isu potensial yang dapat muncul dari pengamatan terhadap implementasi kebebasan nasional adalah interpretasi dan penerapan konsep itu sendiri.  Disebutkan secara jelas dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan nasional atau kemerdekaan merupakan prinsip hakiki yang mewujudkan semangat kedaulatan dan penentuan nasib sendiri.

 Namun, penerapan konsep ini terbukti kontroversial karena berbagai definisi tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan.  Misalnya, apakah kendala ekonomi dianggap sebagai pelanggaran kebebasan nasional?  Atau apakah itu benar-benar berkaitan dengan kedaulatan militer atau politik?

 Isu lain bisa menjadi tantangan menjaga keseimbangan antara melestarikan kebebasan nasional dan terlibat dalam kerjasama global.  Dalam lingkungan global modern, negara-negara sering kali perlu membuat konsesi tertentu dalam hal kebijakan atau kedaulatan untuk perjanjian atau kesepakatan internasional, yang berpotensi menantang gagasan tradisional tentang kebebasan nasional absolut.  Hal ini dapat memicu perdebatan tentang sejauh mana negara harus mengkompromikan kebebasan nasional mereka demi kewajiban internasional atau hubungan diplomatik.

 Selain itu, implementasi kebebasan nasional dapat berbeda dari representasi idealis dalam Konstitusi, karena kompleksitas dunia nyata termasuk korupsi, ketimpangan sosial ekonomi, dan distribusi kekuasaan politik yang tidak merata.  Faktor-faktor ini dapat menghambat realisasi penuh prinsip tersebut, yang menyebabkan perbedaan antara tujuan ideologis yang digariskan dalam Konstitusi dan realitas praktis pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun