Mohon tunggu...
Iqbal Leonandha
Iqbal Leonandha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung

Mengejar impian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bocah 5 Tahun Dibunuh Ayah Tiri

19 Mei 2021   12:14 Diperbarui: 19 Mei 2021   12:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Iqbal Leonandha (1812011242) FH UNILA
Dosen MK HPA: Rini Fathonah S.H,.M.H
Rabu, 19 Mei 2021 | 08:08 WIB
Bocah 5 tahun Dibunuh Ayah Tiri
Kasus pembunuhan anak di Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan dapat dijumpai pengaturannya dalam Pasal KUHP, dan kejahatan ini dinamakan maker mati atau pembunuhan. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam Pasal 340 adalah "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk Undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa "pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana". Berdasarkan apa yang diterangkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

Kasus pembunuhan tragis yang masih membuat resah masyarakat   Di Cicalengka, Kabupaten Bandung  adalah kasus pembunuhan Bocah perempuan berusia 5 tahun ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam bak penampungan air atau toren, di sebuah rumah kontrakan di Cicalengka, Kabupaten Bandung.  (20/7/2020).

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui, korban di bunuh ayah tirinya, saat pelaku dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras. Ditambah saat kejadian, pada Jumat (17/7/2020) malam, sewaktu pelaku pulang mengamen, ia dimarahi korban dengan perkataan kasar.
"Waktu pelaku pulang, korban menanyakan keberadaan ibunya. Kenapa nggak pulang bareng dengan kata-kata kasar. Dalam pengaruh miras dan obat keras pelaku langsung menarik korban dan membawanya ke atas tempat toren dan menenggelamkan korban," ucapnya.
Penetapan HA sebagai tersangka, diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi. Dari situ polisi mendapati keterangan dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Jadi ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana ini adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab, seseorang haruslah Melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggung jawab, dengan kesengajaan atau kealpaan. Seseorang yang tanpa melakukan perbuatan pidana tidak bisa dilakukan suatu pertanggung jawaban pidana, hal ini mengacu pada asas legalitas yang juga terdapat pada Pasal 1 KUHP yang berbunyi "tiada suatu perbuatan pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan pidana dilakukan". Mampu bertanggung jawab disini berarti apakah orang tersebut mempunyai akal sehat ataupun tidak. Akal yaitu dapat membeda-bedakan antara perbuatan yang tidak dapat diharapkan menentukan kehendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh hukum, sedangkan orang yang akalnya sehat dapat diharapkan menentukan kehendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun