Mohon tunggu...
Iqbal Husaini
Iqbal Husaini Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Mahasiswa UNPAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakadilan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

15 September 2023   00:26 Diperbarui: 15 September 2023   01:07 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketidakadilan dalam penegakan hukum diindonesia merupakan  salah satu   permasalahan yang sudah sejak lama ada dan semakin merajalela setiap tahunnya. kurangnya transparasi,moralitas,dan juga integritas para aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor ter besar penyebab   masalah ini.  banyak kasus pidana yang terjadi dikalangan masyarakat miskin dimana vonis  yang diberikan sering tidak sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan,apalagi mempertimbangkan adanya perbedaan dipenegakan pidana yang dilakukan,apalagi mempertimbangkan adanya adanya perbedaan dipenegakan pidana pada masyarakat atas yang berujung berbelit-belit. 

Hukum diindonesia saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang  carut marut. hal ini selaras dengan pendapat para ahli hukum yang mendeskripsikan hukum diindonesia seperti pisau, tumpul keatas dan tajam kebawah. contoh dari deksripsi tersebut adalah tindak pidana yang diberikan pada maling sendal jepit hingga maling uang rakyat.

Perkembangan penerapan hukum dimasyarakat pada masa kini tidak segampang menerapkan hukum pada masa dulu.hukum seolah-olah hanya berlaku bagi  masyarakat kecil dan tidak mempan bagi masyarakat atas atau orang-orang yang memiliki kekuasaan. Aparat penegak hukum sering kali tidak dapa menegakkan huku  bagi orang-orang yang  bersalah.

kesimpulan yang saya dapat pada kasus ini adalah saat ini krisis hukum berupa ketimpangan dan ketidakadilan dalam menegakan hukum dikalanga n msayarakat miskin atau kecil masih terjadi sekarang, hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum kita saat ini, terjadinya penegakan hukum yang kaku,tidak transparan serta c enderung mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang disebabkan karena para aparat penegak hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum dan formalitas saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun