Mohon tunggu...
Iqbal Hafizh
Iqbal Hafizh Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Semoga apa yang saya posting bisa bermanfaat untuk semua ^_^

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Larangan Polwan Berjilbab, Mengapa??

14 Juni 2013   16:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:01 2701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13712010682091811375

Jakarta - Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan berpangkal dari Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku peraturan itu bisa diubah. Berikut keterangan Kapolri usai menghadiri acara Forum Pemred di Nusa Dua, Bali, Jumat (14/6/2013). Wartawan: Bagaimana tanggapan soal larangan polwan berjilbab? Timur: Bukan tidak boleh. Saya kira itu ketentuan. Dan ketentuannya masih sepeti itu, harapan. Itu dinamika kebutuhan. Jadi saya kira seperti itu. Wartawan: Jadi masih berubah lagi ya Pak? Timur: Saya kira begitu. Belum jelas apakah Kapolri akan merevisi peraturan tersebut atau tidak. Dalam surat keputusan tersebut pengecualian diberikan pada polwan yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Mengapa seperti ini..? Saya tidak mengerti tentang Surat Keputusan Kapolri. Padahal isi pertama pada panccasila. "Ketuhanan yang maha Esa". yang seharusya jika membuat suatu peraturan/ketentuan tentu harus didasarkan pada pancasila dan UUD. dalamUUD 1945 dinyatakan. "tiap tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikan kepercayaan" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaan" Saya juga masih berfikir mengapa ada peraturan yang melarang masyarakat khususnya perempuan yang dilarang untuk memakai jilbab. Apakah ini adil bagi muslim? jika Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan berpangkal dari Surat Keputusan Kapolri. Padahal Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. di dalam islam, ditegaskan bahwa wanitaperempuan harus menutupi auratnya. jadi ini bertolak belakang antara hukum islam dengan hukum kapolri (surat keputusan kapolri). jika sudah seperti ini seharusnya pemerintah ikut turun tangan merevisi peraturan tersebut agar adil bagi semuanya. Karena jika tidak, generasi agama islam di indonesia hanya meupakan simbol yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk. Saya hanya memberikan komentar serta saran jika ada suatu kata yang salah atau tidak berkenan saya mohon maaf  ^_^ Sumber Reportase > detik.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun