Oleh : eva pupitasari
43030210034
Pengembangan masyarakat islam
Latar belakang
Pernikahan adalah suatu insan yang mmenghubungkan keluarga bahagia dengan saling percaya satu  sama lain dan istri tanggung jawab berdasaarkan pasal 2 UU no : 1 1974 tentang pernikhan.pernikahan menurut ajaran islam memiliki nila nilai ibadah , pasar 2 kompedium syariah menegkan bahwa pernikahan sesuai dengan syariiah adalah pernikahan komparak yang sangat kuat atau mitassaqah ghalidzan menaati penikahan allah dan melakukan adalah ibadah.Perceraian sebagai diindari karena merupakan hal yang di benci allah SWT. Sabda raullullah SWT dalam haditnya juga menguatkan hal tersebut. Hadit tersebut berbunyi: '' demi allah menjatuhhkan laknat yang sangat banyak mempergunakan jalan perceraian guna memnuhi nnafsu birhinya.
Konsep putusnya perkawinan
UU Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Sebagai suami istri, bertujuan untuk membangun rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Karena pernikahan dijelaskan oleh sebuah ikatan, maka tidak dapat disangkal bahwa ikatan ini terkadang yang paling kuat. Stabil lepas bahkan bisa putus yang bergumul dengan bubarnya perkawinan. Perkawinan berdasarkan Ketuhanan yang berarti bahwa segala sesuatu tentang perkawinan mulai dari keinginan untuk menikah atau keinginan untuk menikah dan seterusnya sampai dengan persetujuan dan pembentukan keluarga dilakukan dengan niat ibadah sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan. . Oleh karena itu, semua ketentuan yang tercantum oleh Allah dalam hukum Syariah juga mengikat orang yang melangsungkan perkawinan, termasuk ketentuan pemutusan perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Hukum Islam mengatur tentang putusnya perkawinan (ismun likhilil qayyid al nikah) dan akibat hukum dari putusnya perkawinan tersebut. Dasar hukum perceraian adalah Al-Qur'an, surah al-Baqarah ayat 228, 229, 230 = dan 231 karena darah (asbabul nuzul) Beberapa ayat tersebut pada masa awal Islam dan tidak ada ketentuan yang jelas mengenai rusaknya pernikahan. Tradisi Jahiliyyah dalam pernikahan dan perceraian secara tradisional berperilaku hanya menurut keinginan seseorang dan tidak ada aturan untuk meningkatkannya. Kemudian Islam datang dan mengatur pernikahan dan perceraian.
Hukum praktis (hukm'amali) tentang putusnya perkawinan diatur dalam lam fiqh munakhat ba talak. Thalak berarti, menurut bahasa, tali atau khillu al qayyid yang mengurangi pernikahan. Menurut kata talak, yaitu mengurangi Islam atau melepaskan tali nikah dalam hal talak atau sejenisnya. Sebuah thlak harus memenuhi empat elemen atau pilar. Artinya, ada maksud atau tujuan untuk menceriakan.
 Perkawinan dapat kandas karena di sebut oleh suatu dari bertiga yaitu
Perceraian ( acara perceraian talak atau istri dari suami da khuluk
Kematian sumai atau istri
Keputusnya hakim ( karena mafud , bawah suami atau istri tidak serumah tidak di ketahui untuk jangka waktu tertentu.
Hukum islam terhadap faktor putusnya tali perkawinan
Secara psikilogi setiap orang yang membentuk keluarga mendapatkan keyamanan melalui biro biro nikah resmi untuk memenuhi kebutuhan pisikologi mereka di sana bisa curhat pada pasanganya dan kemungkinan memperoleh kepastian kelanjutan keturunya dari sudut pandang hukum.
Tujuan perkawinan sendiri dapat di kembangkan menjadi lima yaitu
Mendapat dan berlangsungnya keturunan
Memenuhi hajat manusia untuk menyealurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayang
Memenuhi panggilan agama, melahirkan diri dari kejahatan dan kerusakan
Memenuhi kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban
Berkembagan diera zaman sekarang diperulakan penaganan yang khus tentang perceraian yang hanya di lakukan di depan pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamikan kkedua pihak. Dan banyaknya khasus perceraian yang melanda pasangan suami istri saat ini merupakan sautu pelajaran bagi kita lebih seleksi dna intropeksi diri dalam memilih pasangan untuk membentuk dan mejalin ruah tangga yang bahagia.
Islam mengatur mengenai perceraian ini merupakan gelaja yang kreatif besar atau seukuran kurang masih menjadi tanda yang belum terjwab , karena dirasakan tidak sejalan dengan kesadaran hukum yang  yang selama ini berkembamg , yaotu aturan fiqih perceraaian menurut fiqih di eut firokoh. Talak di aambil kata ( ilaqqah ) artinya melepaskan atau meninggalkan . sedangakan dalam istilah syarah talak adalah melepaskan ikatan perkawinanatau rrusak hubungan rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H