Mohon tunggu...
iqbal fadli muhammad
iqbal fadli muhammad Mohon Tunggu... proletar -

peneliti & digital nomad

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak vs Zakat, Siapa yang Lebih Bisa Mensejahterakan? #2

28 Maret 2016   10:36 Diperbarui: 30 Maret 2016   20:24 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="islam"][/caption]

 

Di dalam islam, konsep zakat memiliki tujuan yang sama dengan konsep distribusi dari prinsip kebijakan fiskal. Zakat adalah bagian dari harta yang sudah sampai nisabnya yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.  Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39

Jadi kewajiban mengeluarkan zakat bagi umat islam tidak lain ditujukan untuk membersihkan harta mereka yang sudah berkecukupan agar tetap dibelanjakan di jalan Allah, serta doa penerima manfaat untuk donatur tentunya akan memberikan ketenangan bagi donatur yang berzakat.

Pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi kekayaan yang lebih merata di masyarakat. Islam tidak menghendaki adanya peredaran kekayaan atau harta yang stock concept atau berdiam hanya di kalangan orang kaya saja, melainkan seharusnya harta kekayaan yang beredar di masyarakat haruslah bersifat flow concept atau terus mengalir dan berputar dalam kegiatan perekonomian sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

[caption caption="zakat"]

[/caption]

Jika dari semua jumlah kekayaan yang beredar  di dunia ini berskala 100%, dan peredarannya tidak seimbang di masyarakat, maka tentu akan tercipta gap/ketimpangan ekonomi antara kelompok masyarakat yang menguasai kekayaan lebih besar (si kaya) dengan kelompok yang menerima kekayaan lebih sedikit (si miskin). Ketimpangan ekonomi ini akan mengakibatkan masalah-masalah social lainnya, seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas hingga diskriminasi sosial.

Badan pusat statistik (BPS) merilis bahwa penduduk yang masih hidup di bawah garis kemiskinan hingga September 2015 mencapai 28,51 juta jiwa atau 11,13% dari total penduduk Indonesia, total angka ini mengalami peningkatan dari periode September tahun sebelumnya yang hanya 27,73 juta jiwa atau 10,96% dari total penduduk Indonesia. Padahal tren kemiskinan di Indonesia sudah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir (http://www.bps.go.id/). Dalam paparannya di kantor BPS awal januari lalu, kepala BPS Suryamin menyebutkan, dibanding September 2014 jumlah penduduk miskin di tahun 2015 meningkat sekitar 780 ribu jiwa. Ia menilai peningkatan kemiskinan ini disebabkan oleh harga komoditas yang merangkak naik.

Khofifah Indar Parawansa selaku Mentri Sosial mengatakan, bahwa bukan hanya Kementerian Sosial yang bisa menyelesaikan kemiskinan, karena anggaran penanggulan kemiskinan tersebar 16 kementerian /Lembaga. Dari 2.039 triliun jumlah APBN, yang dialokasikan untuk kemeterian Sosial hanya 10,3 triliun atau 0,6% dari total APBN. Mengatasi kemiskinan adalah permasalahan yang sangat rumit dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah tidak akan bisa berjalan sendiri, karena kemiskinan adalah permasalahan bersama (Hasan, 2016).

Dari seluruh penduduk yang ada di Indonesia sebanyak 85,2% adalah pemeluk agama islam, hal ini menjadikan Indonesia sebagai penduduk Islam terbanyak di dunia (http://www.cia.gov). Berdasarkan data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar. Data yang dirilis oleh bank Indonesia tahun 2013 lalu, bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 217 Triliun, angka ini setara dengan 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan jumlah kekayaan yang dihimpun melalui zakat tersebut, tentunya distribusi kekayaan dari si miskin ke si kaya berpotensi besar untuk dilakukan, sehingga program pengurangan jumlah angka kemiskinan di Indonesia bisa berjalan efektif.

Dari beberapa fakta diatas dapat disimpulkan bahwa zakat sangat berpotensi untuk dijadikan salah satu instrumen distribusi kekayaan dari si kaya ke si miskin untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di Indonesia. Zakat dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan kekayaan, kemudian mendistribusikan kembali kekayaan tersebut ke masyarakat miskin, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun