Dalam pasal ini terkait dengan upah tenaga kerja dimana ada beberapa penghapusan ketentuan dalam upah seperti upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Menurut saya sendiri penghapusan beberapa upah ini termasuk bagus, ada beberapa alasan menari dalam hal ini, yaitu untuk upah wakty istrahat kerjanya yang memang harus tidak di gaji karena ketika mereka di gaji akan merasa keenakan dan bisa saja sewenang wenang, selain itu juga bisa menghemat pengeluaran perusahaan agar tidak membuat membengkak dan adanya cadangan kas untuk situasi sulit kedepannya.
UU Cipta Kerja juga menghapus sejumlah pasal yang sebelumnya tertuang di UU Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.
Penghapusan ini tercantum dalam Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.
Ini mungkin menjadi pasal yang sangat kontroversial dimana sangat merugikan pekerja dan harus di evaluasi ulang karena memebuat para pekerja kehilangan beberapa haknya dan membuat kerugian bagi para tenaga kerja dan juga bukan hanya pekerja saja yang menerima dampak dari pasal tersebut tetapi juga seperti akademisi,organisasi masyarakat dan juga masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H