Mohon tunggu...
Iqbal Endiarto
Iqbal Endiarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mencari pengalaman dalam menulis

Memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Perubahan Ketenagakerjaan ke Cipta Kerja

13 Juni 2022   07:48 Diperbarui: 13 Juni 2022   08:02 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:Iqbal Endiarto

Nim:204102030020

Kehadiran RUU Cipta Kerja ini atau biasa disebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi polemik tersendiri di Indonesia.

 mengapa demikian?

 karena materi muatannya yang memicu banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat.contohnya seperti masyarakat kehilangan hak atas pekerjaannya,Namun  Undang-Undang tetap disahkan oleh DPR-Pemerintah tanggal 5 Oktober 2020 dalam rapat peripurna DPR dengan 6 fraksi menyetujui, 1 fraksi menyetujui dengan catatan dan 2 fraksi menolak nah dari penjelasan ini sudah jelas bahwasannya ada yang setuju dengan uu cipta kerja ini dan ada juga yang tidak menyetujuinya. Pengesahan Omnibus Law UU Cipta kerja yang terkesan mengejutkan dan ditutup-tutupi mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Mulai dari akademisi yang menyatakan sikap, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kalangan buruh yang merasa haknya terancam. Puncaknya, terjadi sejumlah aksi demonstrasi menolak UU kontroversial ini.

Berikut ini beberapa pasal yang menurut saya menjadi kontroversial dan perlu kita telaah lagi agar kita dapat mengambil hak kita kembali:

Pasal 59 Pasal 59: UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau pekerja kontrak

Pada pasal ini dulu mengatur tentang pekerja kontrak, dimana dulu dalam pasal ini mengatur pekerja kontrak dengan batas waktu yang dimiliki akan tetapi pada saat ini dengan adanya pasal 81buu cipta kerja membuat para pengusaha lebih leluasa mengatur karyawannya. Dalam pasal ini juga membuat beberapa tenaga kerja termotivasi untuk bekerja lebih giat agar mereka dapat bersaing dengan pekerja yang lainnya. 

Pasal 79: Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur di dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas

Seperti yang kita ketahui bahwa  dalam pasal tersebut liburan bagi karyawan di pangkas atau dipotong yang awalnya 2 hari dalam 1 minggu menjadi 1 hari dalam 1 minggu yang memang menurut saya ini cocok, jika kita lihat di data tingkat produktivitas pekerja kita berdasarkan data sangat rendah bahkan rendahnya ini dibawah standart produktivitas tenaga kerja di asean.

Pasal 88: UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun