Sesuai dengan undang-undang  nomor 7 tentang harmonisasi peraturatan perpajakan tahun 2021  Tarif PPN telah di sahkan oleh pemerintah Indonesia sejak 1 april 2022 dan akan naik 12% nantinya tetapi paling tinggi 15% sessuai dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pusat statistik, PPN/PPnBM tahun 2019 tercatat 531.577,30 milyar rupiah atau 27% dari total pendapatan negara.
kenapa tarif PPN berubah
Akibat pandemi covid-19 Indonesia mengeluarkan anggaran yang besar untuk menghadapi pandemi ini namun tidak imbangi dengan pendapatan negara yang meningkat. dikarenakan perputaran roda perekonomian berjalan lamba atau terhambat.
Itulah mengapa pemerintah terpaksa menaikkan tarif dasar pajak atau PPn untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak seperti bantuan sosial, pemberian insentif tenaga medis, vaksinasi gratis, hingga penanganan dan perawatan pasien covid-19.
Pemerintah mengambil keputusan ini tentu dengan beberapa pertimbangan agar masyarakat merasa adil dan tepat sasaran. Aturan PPn 11% ini menyempurnakan aturan sebelumnya yaitu dengan menghapus kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta jasa lainnya dari pengenaan tarif ini.
Semoga kebijakan ini menjadi solusi terbaik untuk masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H