Niklas Luhmann lahir di Luneburg, Jerman pada tanggal 8 Desember 1927. Setelah lulus dari Universitas Freiburg pada tahun 1949, Luhmann bekerja sebagai ahli hukum di Pengadilan Administratif Luneburg. Enam tahun kemudian, Luhmann pergi ke Universitas Harvard untuk belajar dengan Talcott Parsons, salah satu tokoh terpenting dalam pemahaman sosiologi, khususnya teori sistem. Meskipun Luhmann dibimbing oleh Parsons, dia bukan pendukung setia gagasan Parsons dan mengembangkan gagasannya sendiri.Â
Pada tahun 1962 hingga 1965, Luhmann mengajar di University for Administrative Sciences di Speyer, Jerman. Pada tahun 1966, Luhmann dianugerahi gelar Profesor dan dua tahun kemudian menggantikan Theodor Adorno di Universitas Frankfurt. Tak lama kemudian Luhmann diangkat sebagai profesor sosiologi di Universitas Bielefeld.
Niklas Luhmann adalah salah satu ahli teori sosial terkemuka Jerman. Teorinya sendiri berangkat dari keterbatasan teori dari Talcott Parson. Dia berpendapat bahwa masyarakat modern telah mencapai titik di mana sistem sosial suatu masyarakat benar-benar dapat mengatur dan membentuk dirinya dengan cara yang tidak terduga. Dengan kata lain, sistem sosial telah berubah menjadi suatu bentuk organisme yang mandiri, terlepas dari perannya.
Luhmann mengatakan bahwa ada sistem yang disebut autopoiesis dalam sistem sosial. Konsep ini awalnya diperkenalkan ke dalam biologi oleh Varela dan Maturana (1980) untuk menggambarkan bagaimana sistem bekerja di dalam tubuh suatu organisme. Luhmann mengambilnya dan mengembangkannya dalam konteks sosial untuk menjelaskan bagaimana sistem sosial bekerja.
Luhmann berpendapat bahwa masyarakat bukanlah hasil interaksi sosial antar individu, bukan juga tekstual, atau didukung oleh konsensus tertentu, tetapi merupakan penciptaan diri (self-creation) yang terus-menerus melalui komunikasi dengan masyarakat (proses interaksi) dengan lingkungan (sifat terbuka). Proses penciptaan diri (self-creation) melalui referensi diri (self-referential), tetapi melalui penggunaan materi yang terdapat dalam lingkungan.Â
Maka dapat dijelaskan adalah sebuah sistem yang autopoiesis memiliki empat karakteristik, yaitu pertama, menghasilkan elemen-elemen dasar yang menyusun sistem itu sendiri. Kedua, mengorganisasikan diri (self-organizing) melalui dua cara yakni mengorganisasikan batas-batasnya sendiri dan mengorganisasikan struktur internalnya (struktur sosial). Ketiga, merujuk kepada diri sendiri (self-refential), misalnya, sistem ekonomi menggunakan harga untuk merujuk pada dirinya sendiri, sedangkan sistem hukum menggunakan undang-undang sebagai referensi hukum.
Keempat, Autopoiesis bersifat tertutup dan terbuka pada saat bersamaan. Maksudnya, sistem sosial membentuk strukturnya sendiri sebagai respons terhadap gangguan lingkungan dan melanjutkan proses autopoiesis dalam subsistemnya (Leydesdorff, 2014). Artinya sistem bersifat terbuka terhadap gangguan dari lingkungan (sistem lain) dan bersifat tertutup bila dalam keadaan yang terancam akan ambruk.
Penulis mengenal teori sistem sosial oleh Niklas Luhmann dari jurnal berjudul "Mengenal Teori Sistem Umum Niklas Luhmann" karya Wasi Gede. Berdasarkan dari pemaparan jurnal tersebut, penulis dapat mengetahui bahwa dalam memahami sistem sosial, penting untuk memahami perbedaan antara suatu sistem dengan lingkungannya. Yang membedakannya adalah kompleksitasnya. Luhmann menjelaskan bahwa sistem dapat menjadi kompleks, tetapi tentunya tidak lebih kompleks lingkungan.Â
Agar suatu sistem dapat mengurangi kompleksitas lingkungan yang kompleks, ia juga harus memiliki kompleksitas internal, tetapi tidak boleh lebih kompleks dari lingkungan untuk membedakannya darinya. Misalnya, pada orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Orang yang mengalami ODGJ adalah semacam sistem psikis yang tidak dapat dibedakan dari lingkungannya. Ini bisa terjebak dalam kerumitan yang tidak dipahami orang lain. Oleh karena itu, sistem sosial dapat mengurangi diferensiasi untuk memilih bagian tertentu yang dapat digunakan sebagai sistem sosial.
Referensi :
Wasi Gede. "Mengenal Teori Sistem Umum Niklas Luhmann". Universitas Indonesia