Mohon tunggu...
Iqbal Maulana
Iqbal Maulana Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Author Inspirasi Islam| Leader| Public Speaker| Ig: iqbalmf_scout| website: kalampendidikan.igi.my.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) Merugikan Pihak Buruh?

6 Oktober 2020   19:49 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:58 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNBC berita online pada tanggal (05/10/2020)

Hari Senin lalu (05/10/2020) pemerintah dalam hal ini DPD dan DPR bekerja keras untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap tidak pro terhadap buruh, dan hanya mementingkan dan menguntungkan kepada pihak pengusaha saja.

berdasarkan postingan dari facebook, saya mendapatkan info bahwa, RUU Omnibus law sebenarnya masih memiliki kesamaan dengan UU No. 13 tahun 2003. berikut adalah beberapa klaim dari postingan yang diunggah melalui akun facebook Pengawal Jokowi.

apakah benar hal tersebut, mari kita simak postingan di bawah ini:

MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?


Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 156

Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan

kerja, pengusaha wajib membayar uang

pesangon dan/atau uang penghargaan masa

kerja.


2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah

minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.


3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU

13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau

b. satuan hasil.


4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada

pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling

sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah

pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja

selama 12 (dua belas) bulan secara terus

menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti

sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,

perusahaan dapat memberikan cuti panjang

yang diatur dalam perjanjian kerja,

peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja

bersama.


5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya

dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya

didasarkan pada perjanjian kerja waktu

tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak

tertentu.


6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU

13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.


7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90

Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU

13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja

dilaksanakan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan

kerja dilakukan melalui prosedur

penyelesaian perselisihan hubungan

industrial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.


8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU

40 Tahun 2004:

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.


9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat

1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu

atau untuk waktu tidak tertentu.


10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat

1UU 13 Tahun 2003:

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan

tenaga kerja asing wajib memiliki

pengesahan rencana penggunaan tenaga

kerja asing dari Pemerintah Pusat.


11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.


12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.


Untuk lebih lanjut kita juga dapat membandingkannya dengan melihat draf RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) berikut:

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Postingan terkait:

https://www.facebook.com/282614365669310/posts/725015848095824/?app=fbl

semoga keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat dan kaum buruh di seluruh Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun