Mohon tunggu...
Iqbal Maulana
Iqbal Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta

”you can do the best research and be making the strongest intellectual argument, but if readers don’t get get past the third paragraph you’ve wasted your energy and valuable ink.” - Carl Hiaasen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus Perdagangan Manusia Indonesia Tindak Kriminal yang Terorganisir

2 Oktober 2021   00:59 Diperbarui: 2 Oktober 2021   01:14 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus perdagangan manusia merupakan salah satu kasus yang hingga saat ini masih menjadi tindak kriminal yang belum dapat diselesaikan dengan baik. Perdagangan manusia menjadi salah satu tindak kriminal yang terorganisir yang memiliki banyak jaringan sehingga terhambatnya penanganan dan penangkapan para pelaku perdagangan manusia. Indonesia dan beberapa negara ASEAN seperti Thailand dan Vietnam menjadi negara yang masih berada di Tier 2 (hukum bagi negara yang belum memenuhi standar minimum penanggulangan kejahatan) yang mana Indonesia, Vietnam dan Thailand serta beberapa negara ASEAN lainnya masih perlu meningkatkan tahap keamanan dan hukum agar mampu menjadi negara dengan tingkat penanggulang Trafficking yang sesuai dengan standar yang diberikan oleh PBB. Korban yang paling banyak terkena kasus perdagangan manusia yaitu anak-anak dan wanita. Penyebabnya sangat beragam mulai dari minimnya lapangan kerja, faktor kemiskinan dan kurangnya pendidikan atau sosialisasi mengenai segala macam bentuk perdagangan manusia. Hal-hal ini lah yang menjadi alasan mengapa kasus perdagangan manusia menjadi salah satu kasus yang masuk daftar prioritas dalam hal penanganan baik dari sisi Hukum, Kebijakan, maupun keamanan yang bertujuan untuk menekan kasus Human Trafficking (Perdagangan Manusia).

Indonesia menjadi salah satu negara ASEAN yang sangat perlu penangangan serius dalam kasus perdagangan manusia, karena disetiap tahunnya korban baik anak-anak, laki-laki ataupun perempuan telah menjadi korban kasus kejahatan yang terorganisir ini, bahkan banyak dari korban trauma karena penyiksaan fisik ataupun lain sebagainya. Dikutip dari siaran pers kemenpppa.com (Siaran Pers Nomor: B-265/SETMEN/HM.02.04/07/2021 ), bahwa tahun 2020, kasus TPPO pada perempuan dan anak mengalami peningkatan hingga 62,5 persen.  Sementara itu, laporan lima tahunan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPP-TPPO) pada tahun 2015-2019 menunjukkan, terdapat 2648 korban perdagangan orang yang terdiri dari 2319 perempuan dan 329 laki-laki. Jika dilihat dari data yang diberikan oleh KEMEN PPPA bahwa dimasa Pandemi kasus perdagangan manusia di Indonesia semakin meningkat dan sangat memprihantinkan. Kasus perdagangan manusia merupakan salah satu gambaran bentuk pelanggaran HAM berat yang harus segera dituntaskan.

Perlu adanya kerjasama yang kuat baik masyarakat, pemerintah, lembaga internasional, hingga seluruh negara di dunia yang bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan perdagangan manusia demi menyelamatkan para korban dari tindak kriminal perdagangan manusia. Khususnya negara Indonesia yang harus dapat menindak lanjuti kasus perdagangan manusia yang terus bertambah bahkan semakin memburuk sejak pandemi COVID 19 ini. Perlu kerjasama antar masyarakat dan pemerintah Indonesia agar masalah ini dapat ditangani dengan baik. Dimulai dari sosialisasi yang dilakukan seluruh daerah di Indonesia dengan merata, memperkuat hukum tindak pidana kejahatan perdagangan manusia, serta kerjasama antar aparat keamanan dalam mencegah setiap penyelundupan yang dilakukan.

Hal ini tak lepas demi melindungi para korban dari kejahatan yang mereka alami, perlu perhatian khusus pemerintah dan masyarakat karena bagaimana pun setiap individu memiliki hak  keadilan dan perlindungan dimata hukum. Dengan cara-cara tersebut maka diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam melindungi setiap korban dan menekan angka kasus yang terjadi. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 bahwa Negara Indonesia menjadi pelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala macam tindakan kejahatan yang terorganisir dan tindak kejahatan manapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun