Mohon tunggu...
Iqbal kamilmubarok
Iqbal kamilmubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Khoirunas anfauhum li nas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seni, Budaya, dan Muhammadiyah

22 November 2021   19:00 Diperbarui: 22 November 2021   19:20 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Manusia merupakan mahkluuk yang memiliki karakteristik yang beranega ragam antara manusia yang satu dengan manusia yang lainya, dari beragam karakteristik tersebut tentunya akan menghasilkan budaya yang beraneka ragam pula. Kebudayaan sendiri merupakan suatu yang terus berproses sebagaimana jalan manusia dengan kehidupanya.  Muhammadiyah sebagai ormas Islam terbesar kedua di indonesia juga tidak terlepaskan dari hadirnya kebudayaan dalam perkembangan dan dalam dakwah keagamaanya.

Fakta yang mengatakan bahwa Muhammadiyah berdiri di tengah-tengah kota yang memiliki kearifan budaya lokal yaitu budaya jawa. Pendiri Muhammadiyah atau yang biasa kita kenal dengan nama K.H Ahmad Dahlan memiliki nama asli Raden Ngabehi Muhammad Darwisy merupakan seorang abdi dalem amethakan di keraton ngayogyakarta hadiningrat.

Muhammadiyah pada awal berdirinya menjadikan islam dan kebudayaan sebagai entitas tunggal. Hal itu bisa kita lihat dalam awal berdirinya mengapresiasi adanya tiga grebek besar yang diadakan di kesultanan yogyakarta secara rurtin.

Hal ini membuktikan bahwa muhammadiyah memiliki pandangan yang baik terhadap seni dan kebudayaan. Dari dulu sampai saat ini muhammadiyah tidak mempunyai masalah dengan seni dan kebudayaan di daerah manapun muhamadiyah berada.

Sejak berdirinya Muhammadiyah sampai saat ini, konsep seni dan kebudayaaan dalam Muhammadiyah itu tegas dan jelas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Muktamar Muhammadiyah di Aceh tahun 1995, secara khusus majelis tarjih Muhammadiyah membahas masalah kebudayaan dan kesenian.

Majelis tarjih Muhammadiyah mengeluarakan keputusan mengenai kebudayaan dan kesinian. Karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan  fasab (kerusakan), dharar (bahaya), isyyan (kedurhakaan) dan ba’id anillah ( terjauhakn dari Allah).

Islam pada dasarnya tidak memberikan teori atau penjelasan terperinci mengenai konsep seni dan kebudayaan. Tidak ada ajaran yang secara terperinci mengenai mekanisme dalam seni dan budaya. Karena pada dasarnya manusia memiliki fitrah yang tidak bisa lepas dari kebudayaan dan kesenian.

Pandangan Muhammadiyah dalam memandang kebudayaan dan seni, merupakan urusan manusia. Pada dasarnya urusan seni dan budaya itu hukumnya mubah, sebagaimana dalam kaidah fiqih “ al-ashlu fil muamalah al-ibahah” disini bisa kita gambarkan bahwa sejatinya hukum dalam muamlah itu boleh. Namun hal ini berlakau sepanjang seni dan kebudayaan sesuai dengan norma-norma ajaran Islam.

Sehingga dapat kita tarik benang merah bahwasanya organisasi Muhammadiyah tidak anti dalam kebudayaan, bahkan mengkolaborasikan budaya dengan dakwah Muhammadiyah dan Muhammadiyah memiliki pandangan yang tegas dan utuh terkait konsep kebudayaan dan seni. Dalam konsepnya kebudayaan dan seni merupakan sesuatu yang mubah selama tidak bertentangan dengan ajaran islam. ( ditulis oleh: iqbal kamil mubarok, mahasiswa universitas muhammadiyah malang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun