Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pesta demokrasi akan berlangsung dalam 2 hari ke depan tepat di tanggal 14 Februari 2024. Â Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya pemilihan presiden (Pilpres) menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk bisa menjadi negara maju pada tahun 2045.Â
Sejumlah fenomena kampanye yang dilakukan secara individu ataupun partai politik di media sosial sedang marak terjadi. Hal ini telah mengubah lanskap politik secara signifikan dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses demokrasi modern.
Di sisi lain, tata kelola atau regulasi kampanye melalui media sosial menjadi perhatian dan masif dilakukan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akhir-akhir ini. Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan platform digital untuk berkomunikasi dan menyebarkan pesan politik.Â
Regulasi komunikasi digital menjadi sangat vital untuk menjaga integritas dan keadilan dalam kampanye pemilu. Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.
Ketentuan Kampanye Melalui Media Sosial
Akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
Desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra peserta pemilu berupa tulisan, gambar, suara ataupun gabungan. Selain itu, tidak mengandung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)
Pelaksana kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU
Pendaftaran akun media sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye pemilu
Pendaftaran akun media sosial melalui formulir yang sesuai