Mohon tunggu...
M. Iqbal Irfany
M. Iqbal Irfany Mohon Tunggu... -

Musafir dalam random-walk kehidupan. Tinggal dan studi di Jerman. @iqbalirfany (twitter)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Investasi Emas, Penipuan, Spekulasi dan Riba

29 Maret 2013   18:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:01 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iman Sugema dan M. Iqbal Irfany

Dalam beberapa minggu terakhir ini, masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan mengenai skema investasi atau jual beli  emas yang ditengarai sebagai penipuan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.  Pasalnya perusahaan tersebut gagal membayar imbalan yang dijanjikan.  Sebagaimana biasa, masyarakat baru meributkannya setelah terjadi gagal bayar.  Pada saat masih ‘menikmati’ hasil, mereka diam-diam saja tuh.

Perusahaan tersebut ada yang berlabel syariah dan ada juga yang tidak.  Kami tidak akan mempersoalkan label tersebut.  Kami hanya ingin membuat duduk perkara menjadi lebih jelas tentang apa itu jual beli, investasi, penipuan, spekulasi dan riba.  Masalahnya masih banyak perusahaan sejenis yang terus bergentayangan menawarkan skema produknya ke masyarakat secara terang-terangan.  Perusahaan tersebut belum dijerat oleh aparat karena belum ada pengaduan dari masyarakat.  Karena itu kami ingin memberi rambu-rambu supaya kita semua tidak terjebak kedalam skema tersebut.

Skema investasi itu baik yang berlabel syariah maupun tidak memiliki karakteristik sebagai berikut.  Anda sebagai pemilik uang membeli emas dari perusahaan sehingga kemudian anda menjadi ‘pemilik’ emas yang dimaksud.  Selain itu anda dijanjikan imbalan tetap perbulan yang besarnya berkisar 2,5 persen.  Salah satu perusahaan menyebut imbalan ini sebagai diskon, supaya kelihatan berbau syariah.  Tapi anehnya anda diminta membeli emas tersebut dengan harga yang lebih tinggi dibanding harga yang berlaku di pasar.  Perbedan harganya cukup fantastis yaitu sekitar 30 persen.  Sebagai kompensasinya, perusahaan juga memberi janji harga yang lebih tinggi bila anda ingin menjual kembali emas tersebut.  Ada beberapa hal yang patut kami ingatkan mengenai skema ini.

Pertama, skema ini bukanlah jual beli ‘biasa’.  Skema ini tidak bisa dipersamakan dengan jual-beli di toko emas biasa.  Bukankah di toko emas pada umumnya anda tidak diberi janji akan mendapatkan imbalan sekian persen per bulan?  Kalau anda diberi embel-embel janji selain transaksi jual beli, maka yang ditransaksikan bukan sekedar emas.  Selain membeli emas, anda juga ‘membeli janji’.  Apa ya hukumnya membeli janji?

Jual beli janji biasanya dilakukan oleh perusahaan keuangan.  Contoh sederhananya, ketika anda menyimpan deposito di bank maka anda diberi ‘janji’ bahwa uang anda akan beranak-pinak sekian persen per tahun.  Kalau anda beli emas dari perusahaan tersebut dan diberi janji imbalan sekian persen per bulan, bukankah esensinya sama dengan anda memiliki deposito.  Emas dan deposito memang beda.  Yang kami persamakan adalah esensinya, bukan barangnya.  Kalau demikian, coba cek apakah perusahaan yang dimaksud memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.  Kalau tidak, berarti governance-nya patut dipertanyakan.  Persoalannya memang shadow finance, shadow banking atau bank gelap masih belum jelas aturannya.

Kedua, ketika anda mendapatkan imbalan pernahkah anda mempertanyakan dari mana imbalan itu dibiayai?  Kalau anda membeli emas dengan harga 30 persen lebih tinggi itu sama saja dengan memberikan fasilitas pembiayaan kepada perusahaan tersebut.  Fasilitas tersebut kemudian dipakai oleh perusahaan dalam menunaikan kewajibannya kepada anda dalam memberikan imbalan.  Kalau imbalan yang dijanjikan 2,5 persen per bulan, maka fasilitas tersebut cukup untuk membiayai pemberian imbalan selama satu tahun.  Artinya anda memakan uang anda sendiri.  Dalam bahasa yang lebih gamblang, anda menipu diri anda sendiri.  Kami tidak mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan penipuan.  Itu khan uang anda sendiri, kok mau-maunya anda sepakat untuk menyebutnya sebagai imbal hasil.

Ketiga, sesudah satu tahun imbalan yang diberikan kepada anda dibiayai dari mana?  Tentunya perusahaan sudah berhitung bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini harga emas cenderung melambung.  Nah disini letak persoalannya.  Janji yang diberikan adalah ‘pendapatan tetap’ sedangkan harga emas ada fluktuasinya.  Ketika harga tidak melambung sesuai dengan skenario, maka perusahaan harus menanggung rugi.  Rugi sedikit sih mungkin bisa ditutupi dengan perkembangan omset.  Tapi kalau rugi besar, maka janji tersebut pasti tidak akan mampu ditunaikan.  Artinya, perusahaan tersebut terlibat dalam spekulasi yang mirip-mirip perjudian.  Anda sih boleh menganggap bahwa anda tidak sedang berspekulasi, tapi harus diingat bahwa risiko dari aksi spekulasi itu pada akhirnya harus anda tanggung.  Kalau begitu, apa bedanya dengan melakukan spekulasi langsung?

Keempat, coba kita tengok kamus bahasa Inggris.  Anda khan dijanjikan imbalan (return) sekian persen.  Dalam kasus yang berlabel syariah, imbalan tersebut diistilahkan sebagai diskon.   Coba lihat arti dari yield rate, rate of return, discount rate dan interest rate. Kalau anda berkesimpulan bahwa kira-kira makna dari keempatnya kurang lebih sama, silahkan simak apa yang dimaksud dengan riba dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.  Bukankah MUI mengharamkan interest atau bunga?

Terakhir, semuanya terpulang kepada diri kita masing-masing.  Anda boleh saja menganggap transaksi emas yang demikian mengandung unsur penipuan, spekulasi dan riba.  Anda juga boleh tidak sepakat dengan anggapan tersebut karena ini rubrik Bukan Tafsir dan kami tidak termasuk ulama yang sedang bertafsir.  Allah ora sare.

Dimuat di HU Republika, 28 Maret 2013, hal 26

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun